Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pelecehan/ Kekerasan Seksual di Universitas Multimedia Nusantara - Coggle…
Pelecehan/ Kekerasan Seksual di Universitas Multimedia Nusantara
Paper Trail
Kampus
Kode Etik Mahasiswa Pasal 14 tentang Larangan Tindak Pelecehan
SP dan Skors sebagai sanksi pada pelaku mahasiswa, pada pelanggaran ketiga akan dikeluarkan.
Kode Etik Dosen
Belum ditemukan.
Pernyataan DEM di web
Ketentuan persetujuan mahasiswa ditangani DEM tidak berpihak pada mahasiswa.
Mahasiswa dijatuhi hukuman terlebih dahulu baru boleh melakukan banding.
Wawancara Student Support 2020
Usaha preventif: seminar (belum ada tentang pelecehan seksual).
Usaha represif: pendampingan (belum ada yang melaporkan).
Negara
UU No. 14 tahun 2005 tentang guru dan dosen
Dosen wajib bertindak objektif dan tidak diskriminatif.
Penanganan sanksi sesuai dengan perjanjian kerja dosen dengan kampus.
KUHP Pasal 289-296
Belum ada definisi pelecehan seksual, baru kekerasan seksual saja.
Eksternal
Buku Saku SOP Kasus Kekerasan Seksual Lingkungan Kampus, oleh FH dan FBH UI
Penambahan definisi untuk menegakkan regulasi: ruang lingkup kekerasan seksual, hak dan tanggung jawab karyawan dan mahasiswa, pihak berwenang, dll.
Booklet Kekerasan Seksual oleh Gerak Bersama Universitas Indonesia
Edukasi, definisi kekerasan seksual, bentuknya, consent, relasi kuasa, perspektif korban, dampak, yang harus dilakukan, alur pelaporan HopeHelps UI, hotline.
Sexual Assault Is Just the Tip of the Iceberg:
Relationship and Sexual Violence (2017)
Perempuan berpotensi lebih besar menjadi korban pelecehan seksual.
Mahasiswa/i tahun pertama paling berisiko mengalami pelecehan seksual di kampus
85% partisipan tidak menyadari berada dalam pelecehan seksual.
Layanan konseling harus proaktif.
Kekerasan Seksual, Mitos dan Realitas oleh Ratna Batara Munti
Belum ada definisi pelecehan seksual di KUHP.
Pembuktian pelecehan seksual masih sangat susah.
People Trail
Korban
Pelaku mahasiswa - korban mahasiswa
Kampus seharusnya menjadi ruang aman.
Korban tidak mengetahui harus bercerita ke mana, dilema takut di
judge
; mempertimbangkan pelaporan karena iba pada pelaku; rangkaian pelaporan merepotkan; tidak mengetahui DEM.
Pelaku dosen - korban mahasiswa
Bentuk: mengirimkan pesan yang membuat tidak nyaman, meminta foto, foto diam-diam, memberikan perlakukan khusus pada nilai mahasiswi.
Jelas adanya relasi kuasa yang membuat dilema pada korban untuk melaporkan.
Adanya pola "pendekatan" pelaku pada korban.
Korban tidak mengetahui harus bercerita ke mana, dilema takut di
judge
; mempertimbangkan pelaporan karena iba pada pelaku; rangkaian pelaporan merepotkan; tidak mengetahui DEM.
Adanya kelaziman kejadian, "Sering, kok, yang seperti itu".
Pakar
Psikologis
Yayasan Pulih
Kelaziman kekerasan/ pelecehan seksual di kampus karena budaya patriarki, masih
mainstreaming
gender.
Pola pikir korban tidak sadar berada dalam pelecehan seksual/ penghukuman korban seumur hidup sehingga tidak melaporkan kejadian.
Konseling kampus harus proaktif, tidak bisa hanya menunggu laporan. Harus kampanye yang sensitif gender, tidak boleh
judgemental
pada cerita korban.
Hope Helps
Ekosistem kampus berpihak pada korban, konseling kampus bagaimana?
Regulasi kampus tidak memadai untuk menangani kasus, dimasukkan ke etik dan ditutup diam-diam.
Pengalaman korban seluruhnya valid, praktik meminta bukti untuk memvalidasi pengalaman korban merupakan praktik melanggengkan kultur pelecehan seksual.
Mahasiswa bisa bergerak bersama-sama untuk memberantas pelecehan seksual di ranah kampus.
Regulasi
LBH Apik
Universitas Multimedia Nusantara
Student Support
Usaha proaktif sejauh ini apa?
Dewan Etik Mahasiswa
Dosen yang berpihak pada korban
Diajak berdialog idealnya ruang aman kampus.