Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Penyelesaian Sengketa Pajak - Coggle Diagram
Penyelesaian Sengketa Pajak
Sengketa pajak
adalah Sengketa yang timbul antara wajib pajak dengan pejabat yang berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan pada pengadilan pajak, termasuk gugatan penagihan dengan surat paksa
Upaya Hukum yang dapat ditempuh oleh Wajib Pajak
banding
WP dapat mengajukan permohonan banding hanya kepada badan peradilan pajak atas Surat Keputusan Keberatan.
Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas paling lama 3 bulan sejak Surat Keputusan Keberatan diterima dan dilampiri dengan salinan Surat Keputusan Keberatan tersebut.
Terhadap 1 Keputusan diajukan 1 Surat Banding.
gugatan
Gugatan diajukan secara tertulis dalam Bahasa Indonesia kepada Pengadilan Pajak.
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap pelaksanaan penagihan Pajak adalah 14 hari sejak tanggal pelaksanaan penagihan. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
Jangka waktu untuk mengajukan Gugatan terhadap Keputusan selain Gugatan adalah 30 hari sejak tanggal diterima keputusan yang digugat. Jangka waktu ini tidak mengikat apabila jangka waktu dimaksud tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan penggugat. Perpanjangan jangka waktunya adalah 14 hari terhitung sejak berakhirnya keadaan diluar kekuasaan penggugat.
Terhadap 1 pelaksanaan penagihan / 1 Keputusan diajukan 1 Surat Gugatan Gugatan.
Gugatan disertai dengan alasan-alasan yang jelas, mencantumkan tanggal diterima, pelaksanaan penagihan, atau Keputusan yang digugat dan dilampiri salinan dokumen yang digugat.
keberatan
diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia;
mengemukakan jumlah pajak yang terutang atau jumlah pajak yang dipotong / dipungut / jumlah rugi menurut penghitungan WP dengan disertai alasan yang menjadi dasar penghitungan;
1 keberatan diajukan hanya untuk 1 surat ketetapan pajak, untuk 1 pemotongan pajak, atau untuk 1 pemungutan pajak
Wajib Pajak telah melunasi pajak yang masih harus dibayar paling sedikit sejumlah yang telah disetujui WP dalam pembahasan akhir hasil pemeriksaan atau pembahasan akhir hasil verifikasi, sebelum Surat Keberatan disampaikan;
diajukan dalam jangka waktu 3 bulan sejak tanggal: (kecuali Wajib Pajak dapat menunjukan bahwa jangka waktu tersebut tidak dapat dipenuhi karena keadaan di luar kekuasaan WP)
surat ketetapan pajak dikirim
pemotongan / pemungutan pajak oleh pihak ketiga
Surat Keberatan ditandatangani oleh WP, dan dalam hal Surat Keberatan ditandatangani oleh bukan WP, Surat Keberatan tersebut harus dilampiri dengan surat kuasa khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (3) Undang-Undang KUP
WP tidak mengajukan permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 Undang-Undang KUP.
Pengajuan permohonan keberatan tertentu dapat diajukan secara daring melalui laman www.pajak.go.id
peninjauan kembali
Permohonan Peninjauan Kembali hanya dapat diajukan 1 kali kepada Mahkamah Agung melalui Pengadilan Pajak.
Permohonan Peninjauan Kembali tidak menangguhkan atau menghentikan pelaksanaan putusan Pengadilan Pajak.
Hukum Acara yang berlaku pada pemeriksaan peninjauan kembali adalah hukum acara pemeriksaan peninjauan kembali sebagaimana dimaksud dalam UU No. 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung, kecuali yang diatur secara khusus dalam UU Pengadilan Pajak.
Sebab terjadinya sengketa pajak
Perbedaan interpretasi WP dengan Dirjen Pajak
Perbedaan metode penghitungan jumlah pajak
Wajib pajak merasa tidak puas dengan kebijakan perpajakan
Keberatan atas pengenaan sanksi denda pajak
Pengadilan Pajak
Adalah badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi Wajib Pajak atau penanggung Pajak yang mencari keadilan terhadap Sengketa Pajak.
Fungsi: memberikan fasilitas kepada masyarakat utamanya para wajib pajak dalam mencari keadilan terkait dengan perselisihan atau sengketa perpajakan melalui prosedur yang cepat, sederhana, dan berbiaya murah.
Peran: pengadilan pajak berperan sebagai pemeriksa dan pemutus perkara perpajakan
Tugas
memeriksa dan memutusa sengketa pajak.
pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang-sidang pengadilan pajak
Dalam hal gugatan, pengadilan pajak berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak atau keputusan pembetulan atau keputusan lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan yang telah beberapa kali diubah, di mana yang terakhir dengan Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2000 dan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Dalam hal banding, pengadilan pajak hanya berwenang untuk memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan
Wewenang
Sebagai pengadilan tingkat pertama dan terakhir, keputusan pengadilan pajak bersifat final. Artinya, putusan pengadilan pajak atas sengketa pajak tidak dapat diajukan gugatan ke peradilan umum.
Pengadilan pajak memiliki kuasa untuk memanggil atau meminta data atau keterangan yang berkaitan dengan sengketa pajak dari pihak ketiga guna keperluan pemeriksaan sengketa pajak sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Fiskus
Kewajiban
Kewajiban Umum :
Melakukan pembimbingan, penyuluhan dan penerangan kepada wajib pajak
Kewajiban khusus
Menerbitkan NPWP
Memberikan keputusan yang berhubungan dengan perpajakan
Merahasiakan data maupun WP
Hak
Menerbitkan surat tagihan pajak
Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
Menerbitkan Nomor Pokok Wajib Pajak dan atau melakukan pengukuhan pengusaha kena pajak secara jabatan
Melakukan penyidikan
Menerbitkan surat paksa dan melaksanakan penyitaan
Wajib pajak
Kewajiban
Kewajiban memberi data
Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak
Kewajiban mendaftarkan diri
Kewajiban pemeriksaan
Hak
Hak kerahasiaan
Hak pengurangan pajak bumi dan bangunan (PBB)
Hak untuk pengangsuran atau penundaan pembayaran
Hak penundaan pelaporan SPT tahunan
Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Hak pembebasan pajak
Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Hak pengurangan PPh Pasal 25
Hak mengajukan keberatan, banding, dan peninjauan kembali
Hak mendapatkan insentif perpajakan
Hak dalam hal Wajib Pajak dilakukan pemeriksaan
Hak mendapatkan pajak ditanggung pemerintah