Dalam pandangan Islam, jual-beli mempunyai rukun dan syarat yang harus dipenuhi agar sah. Menurut pendapat mayoritas ulama, rukun jual beli ada tiga. Pertama, orang yang bertransaksi (penjual dan pembeli), dengan syarat berakal dan dapat membedakan baik-buruk. Kedua, sighat (ijab dan qabul); ijab menunjukkan keinginan untuk melakukan transaksi, dan qabul mengindikasikan kerelaan untuk menerima ijab. Ketiga, barang sebagai obyek transaksi, dengan syarat barangnya dapat dimanfaatkan, milik orang yang melakukan akad, mampu menyerahkannya, dan barang yang diakadkan ada pada diri orang tersebut.