Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Tanam Paksa - Coggle Diagram
Tanam Paksa
-
Pengertian
Tanam paksa atau Sistem Kulvasi, Sistem Budidaya atau Cultuurstelsel merupakan peraturan yang dikeluarkan oleh Gubernur Jenderal Johannes van den Bosch pada tahun 1830 yang mewajibkan setiap desa menyisihkan sebagian tanahnya (20%) untuk ditanami komoditi ekspor, khususnya kopi, tebu dan tarum (nila).
Latar Belakang
Tahun (1825-1830) Belanda telah berhasil menumpas pemberontakan yang terjadi di Jawa dalam Perang Diponegoro. Namun hal itu menyebabkan keuangan Belanda menjadi surut bahkan memiliki utang. Oleh sebab itu Raja Wiliam 1 mengutus Johannes van den Bosch untuk mencari cara menghasilkan uang dari sumber daya di Indonesia.
Dampak
Rakyat menderita dan memiliki beban yang sangat berat karena
harus menyerahkan sebagian tanah dan hasil panennya, mengikuti kerja rodi dan juga membayar pajak.
Timbulnya berbagai wabah penyakit serta kelaparan yang berkepanjangan
karena kesejahteraan yang tidak tercapai akibat tidak mempunyai penghasilan yang cukup.
-
Para petani yang menanam paksa menjadi tahu
berbagai tanaman ekspor ke depannya serta Teknik menanamnya.
Proses
Dalam pelaksanaan tanam paksa, penduduk desa diharuskan menyerahkan sebagian tanah pertaniannya untuk ditanami tanaman eksport, sehingga banyak terjadi sewa menyewa tanah milik penduduk dengan pemerintah kolonial secara paksa.
-