Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
LEMBAGA LEGISLATIF, Sonia Indira Mutiha
6051901110
HTLN A - Coggle…
LEMBAGA LEGISLATIF
MPR RI
Kedudukan
-
setelah amandemen
sbg lembaga tinggi negara yg sejajar dg lembaga lain spt Presiden, DPR, DPD, MA, MK, KY
Tugas & Wewenang
sebelum amandemen
- menetapkan UUD
- memilih dan mengangkat Presiden dan WaPres
setelah amandemen
- mengubah dan menetapkan UUD 1945
- melantik Presiden dan Wapres
- dapat memberhentikan Presiden dan/atau Wapres dlm masa jabatannya
- memilih Presiden atau Wapres pengganti sampai terpilih sebagaimana mestinya
-
-
DPR
Kedudukan
-
setelah amandemen
berkedudukan setara dengan MPR sbg lembaga legislatif negara shg diperkuat dg kekuasaan utk membentuk UU
Tugas & Wewenang
sebelum amandemen
- memberikan persetujuan atas RUU
- mengajukan RUU
- memberikan persetujuan peraturan perundang-undangan
setelah amandemen
- menyusun dan membahas RUU
- membahas RUU yang diusulkan Presiden atau DPD
- menerima RUU yg diajukan DPD
- menetapkan UU bersama Presiden
- mempertimbangkan peraturan pemerintah pengganti UU yg diajukan Presiden utk ditetapkan mjd UU
-
-
DPD
Kedudukan
memiliki kedudukan yang sama dg MPR, DPR, DPR tetapi dalam pembuatan UU DPD masih lemah
-
-
Tugas dan Wewenang
- dapat mengajukan RUU yg berkaitan dg otonomi daerah kpd DPR
- ikut membahas bersama DPR dan Presiden RUU ttg otonomi daerah
- memberi pertimbangan kpd DPR atas RUU ttg APBN dan rancangan yg berkaitan dg pajak, pendidikan, agama
- dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, penggabungan daerah
- menyampaikan hasil pengawasan atas pelaksanaan UU mengenai otonomi daerah
-