Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK - Coggle Diagram
PENYELESAIAN SENGKETA PAJAK
Pengertian Umum
Sengketa pajak adalah sengketa yang timbul antara WP dengan pejabat berwenang sebagai akibat dikeluarkannya keputusan yang dapat diajukan banding atau gugatan pada pengadilan pajak, termasuk gugatan penagihan dengan surat paksa
Sebab Terjadinya Sengketa Pajak
WP merasa tidak puas dengan kebijakan perpajakan.
Perbedaan interpretasi WP dengan DJP
Perbedaan metode penghitungan jumlah pajak.
Keberatan atas pengenaan sanksi denda pajak.
Prosedur Penyelesaian Sengketa Pajak
Keberatan
Apabila WP berpendapat bahwa ketetapan jumlah rugi, jumlah pajak, dan pemotongan/pemungutan pajak tidak sebagaimana mestinya
ruang lingkup
SKPKB
SKPKBT
SKPN
SKPLB
Gugatan
Upaya hukum berdasarkan peraturan perundang-undangan yang dilakukan WP atau penanggung pajak terhadap pelaksanaan pajak yang ditagih atau terhadap keputusan yang dapat diajukan.
ruang lingkup
surat paksa
surat lelang
surat perintah pelaksanaan penyitaan
Banding
Upaya hukum yang dapat dilakukan WP/penanggung pajak terhadap suatu keputusan yang dapat diajukan banding berdasarkan Perpu
ruang lingkup
Apabila WP tidak setuju dengan materi nilai pajak dalam Surat Keputusan Keberatan
Peninjauan kembali
Hanya dapat dilakukan satu kali atas putusan Pengadilan Pajak kepada Mahkamah Agung
ruang lingkup
Pengajuan kembali atas kebohongan pihak lawan dan berdasar bukti yang dinyatakan palsu
Bukti tertulis baru yang menghasilkan putusan berbeda
Bagian tuntutan yang belum diputus tanpa mempertimbangkan sebab
Putusan yang tidak sesuai peraturan perundangan
Pengadilan Pajak
Pengertian
Badan peradilan yang melaksanakan kekuasaan kehakiman bagi WP atau penanggung pajak yang mencari keadilan terhadap sengketa pajak.
Fungsi
Memberikan fasilitas kepada masyarakat utamanya WP dalam mencari keadilan terkait perselisihan/sengketa pajak melalui prosedur yang cepat, sederhana, dan murah.
Peran
Sebagai pemeriksa dan pemutus perkara perpajakan.
Tugas & wewenang
Memeriksa & memutus sengketa pajak
(Banding) hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas keputusan keberatan
(Gugatan) hanya berwenang memeriksa dan memutus sengketa atas pelaksanaan penagihan pajak/keputusan pembetulan/keputusan lainnya
Pengawasan terhadap kuasa hukum yang memberikan bantuan hukum kepada pihak-pihak yang bersengketa dalam sidang pengadilan pajak
Hak dan Kewajiban Fiskus dan Wajib Pajak
Fiskus
Hak
Menerbitkan NPWP dan/atau melakukan pengukuhan PKP secara jabatan
Menerbitkan STP
Melakukan pemeriksaan dan penyegelan
Melakukan penyidikan
Menerbitkan surat paksa dan melaksanakan penyitaan
Kewajiban
Umum
Melakukan pembimbingan, penyuluhan, dan penerangan kepada WP
Khusus
Menerbitkan NPWP
Memberikan keputusan yang berhubungan dengan perpajakan
Merahasiakan data WP
Wajib Pajak (WP)
Hak
Hak WP dilakukan pemeriksaan
Hak mengajukan keberatan, banding, peninjauan kembali
Hak atas kelebihan pembayaran pajak
Hak pengembalian pendahuluan kelebihan pembayaran pajak
Hak untuk pengangsuran/penundaan pembayaran
Hak kerahasiaan
Hak pengurangan PBB
Hak penundaan pelaporan SPT tahunan
Hak pembebasan pajak
Hak pengurangan PPh pasal 25
Hak mendapatkan insentif perpajakan
Hak mendapatkan pajak ditanggung pemerintah
Kewajiban
Kewajiban mendaftarkan diri
Kewajiban memberi data
Kewajiban pembayaran, pelaporan, pemungutan/pemotongan pajak
Kewajiban pemeriksaan