Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PPh bersifat Final (Pasal 4 ayat 2) - Coggle Diagram
PPh bersifat Final (Pasal 4 ayat 2)
Pengertian PPh bersifat final:
Pajak yang tidak dapat dikreditkan (dikurangkan) dari total pajak penghasilan terutang pada akhir tahun pajak
Objek PPh bersifat final
Penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan lainnya, bunga obligasi dan surat utang negara, dan bungan simpanan yang dibayarkan oleh koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
Penghasilan berupa hadiah undian
Penghasilan dari transaksi sahan dan sekuritas lainnya, transaksi derivatif yang diperdagangkan di bursa, dan transaksi penjualan saham atau pengalihan penyertaan modal pada perusahaan pasangannya yang diterima oleh perusahaan modal ventura
Penghasilan dari transaksi pengalihan harta berupa tanah dan/atau bangunan, usaha jasa konstruksi, usaha real estate, dan persewaan tanah dan/atau bangunan
Penghasilan tertentu lainnya yang diatur dengan atau berdasarkan Peraturan Pemerintah
PPh atas bunga & deposito lainnya
Pengenaan pajak
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang
USD
yang ditempatkan dalam negeri pada bank yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif:
10% dari jumlah bruto untuk Deposito DHE dengan jangka waktu 1 bulan
7,5%, jangka waktu 3 bulan
2,5%, jangka waktu 6 bulan
0%, jangka waktu >6 bulan
Bunga dari Deposito DHE dalam mata uang
rupiah
yang ditempatkan di dalam negeri pada bank yang didirikan/bertempat kedudukan di Indonesia atau cabang bank luar negeri di Indonesia dikenai tarif:
7,5%, jangka waktu 1 bulan
5%, jangka waktu 3 bulan
0%, jangka waktu >=6 bulan
Bunga dari Tabungan dan Diskonto SBI, serta bunga dari Deposito dikenai tarif:
20% dari jumlah bruto, thd WP dalam negeri dan BUT
20% dari jumlah bruto atau dengan tarif berdasarkan Perjanjian Penghindaran Pajak Berganda yang berlaku, thd WP luar negeri
Pemotong
Bank yang membayarkan bunga tabungan dan/atau Deposito serta Bank Indonesia yang menerbitkan SBI
Dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan Menteri Keuangan atau yang telah mendapatkan izin dari OJK dan bank wajib memotong PPh atas diskonto apabila menjual kembali SBI kepada
lembaga bukan bank; atau
dana pensiun yang pendiriannya belum disahkan Menkeu atau belum mendapat pengesahan dari OJK
Bunga obligasi dan surat utang negara
Tarif dan DPP
Bunga dari obligasi dengan kupon sebesar
15% bagi WP dalam negeri dan BUT
20% atau sesuai dg tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP LN selain BUT
dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan obligasi
Diskonto dari obligasi dengan kupon sebesar
15% bagi WP dalam negeri dan BUT
20% atau sesuai dg tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP LN selain BUT
dari selisih lebih harga jual atau nilai normal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga berjalan
Bunga dan/atau diskonto dari obligasi yang diterima dan/atau diperoleh WP reksa dana yang terdaftar pada OJK sebesar
5% utk 2014-2020
10% utk 2021-seterusnya
Diskonto dari obligasi tanpa bunga sebesar
15% bagi WP dalam negeri dan BUT
20% atau sesuai dg tarif berdasarkan persetujuan penghindaran pajak berganda bagi WP LN selain BUT
dari selisih lebih harga jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi
Pemotong
Penerbit obligasi atau kustodian selaku agen pembayaran yang ditunjuk, atas bunga dan/atau diskonto yang diterima pemegang obligasi dengan kupon pada saat jatuh tempo bunga obligasi, dan diskonto yang diterima pemegang obligasi tanpa bunga pada saat jatuh tempo opbligasi, dan/atau
Perusahaan efek, dealer, atau bank, selaku pedagang perantara dan/atau pembeli, atas bunga dan diskonto yang diterima penjual obligasi pada saat transaksi
Bunga simpanan yang dibayarkan koperasi kepada anggota koperasi orang pribadi
Tarif
0% untuk penghasilan berupa bunga simpanan sampai dengan Rp240ribu per bulan; atau
10% dari jumlah bruto bunga utk penghasilan berupa bunga simpanan > Rp240ribu per bulan
Pemotong
Koperasi yang melakukan pembayaran bunga simpanan kepada anggota koperasi orang pribadi
Hadiah undian
Tarif:
25% dari jumlah bruto hadiah dan bersifat final oleh penyelenggara kegiatan
Pemotong:
Penyelenggara undian pribadi, badan, kepanitiaan, organisasi (termasuk org int'l) atau penyelenggara lainnya termasuk pengusaha yang menjual barang atau jasa yang memberikan hadiah dengan cara diundi