a. Penghasilan sebagai Objek Pajak
Pnggantian atau imbalan, Hadiah, Laba Usaha, Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta, penerimaan kembali, Bunga, Dividen, Royalti, Sewa, Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala, Keuntungan karena pembebahasan utang, Keuntungan selisih kurs mata uang asing, Selisih lebih karena penilaian kembali aktiva, Premi Asuransi, Penghasilan yang belum dikarenakan pajak, Penghasilan dari usaha berbasis industri, imbalan bunga, Surplus bank Indonesia.