Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Konsep Dasar Pengelolaan Investasi Pemerintah - Coggle Diagram
Konsep Dasar Pengelolaan Investasi Pemerintah
Investasi Pemerintah di Indonesia
Lingkup Pengelolaan
meliputi investasi yang dilakukan oleh pemerintah
Jenis
Surat Utang
surat utang dan/atau sukuk yang diterbitkan oleh:
Korporasi dan atau BHL
Pemerintah negara lain
Pemerintah dan pemerintah daerah
Korporasi dan/atau badan hukum asing
Investasi Langsung
investasi langsung yang diterbitkan oleh:
Pemberian pinjaman
Kerja sama investasi
bentuk investasi langsung lainnya
Saham
saham yang tercatat dan/atau diperdagangkan di bursa efek.
saham yang tidak tercatat dan/atau tidak diperdagangkan di bursa efek sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan
Landasan Hukum
PP No. 63 Tahun 2019
Fungsi
bertujuan untuk memperoleh manfaat
ekonomi, sosial, dan/atau manfaat lainnya.
Pengertian
penempatan sejumlah dana dan/atau aset keuangan dalam jangka panjang untuk investasi dalam bentuk saham, surat utang, dan/atau investasi langsung guna memperoleh manfaat ekonomi, sosial, danlatau manfaat lainnya.
Sumber Dana Investasi
sumber dana investasi pemerintah berasal dari
Pendapatan dari Layanan/Usaha Lainnya
Imbal Hasil
Sumber Lainnya
APBN
Hibah
Hasil Investasi Pemerintah dapat digunakan sebagai penambah pokok/modal investasi.
Hasil Investasi Pemerintah dicatat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengelolaan Investasi Pemerintah
Pelaporan
OIP menyusun laporan pelaksanaan investasi pemerintah yang disampaikan kepada KIP
Pengawasan
KIP melakukan pengawasan atas pengelolaan Investasi Pemerintah yang dilakukan oleh OIP.
Pelaksanaan
Saham dan Surat Utang
paling sedikit mempertimbangkan tujuan investasi, tingkat risiko dan imbal hasil investasi, dan alokasi aset dan kebijakan portofolio investasi
Investasi Langsung
didasarkan pada analisis biaya manfaat dan/atau metode lain yang relevan
Divestasi
OIP melakukan Divestasi sesuai dengan masa jatuh tempo/waktu yang telah ditentukan.
Pertanggungjawaban
OIP menjalankan pengelolaan Investasi Pemerintah untuk kepentingan Pemerintah dan sesuai dengan maksud dan tujuan Investasi Pemerintah.
Perencanaan
Oleh BLU
BLU menyusun rencana jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah berdasarkan kebijakan umum dan rencana strategis yang telah ditetapkan oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23.
Oleh BUMN/BHL
Menteri mengusulkan alokasi Investasi Pemerintah yang akan dikelola oleh BUMN dan/atau BHL dalam APBN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan.
Oleh KIP
KIP menyusun kebijakan umum dan rencana strategis jangka panjang dan menengah atas Investasi Pemerintah.
Kebijakan Investasi Pemerintah sesuai PSAP 06 dan Praktik di Indonesia
Pemerintah melakukan investasi dengan beberapa alasan antara lain memanfaatkan surplus anggaran untuk memperoleh pendapatan dalam jangka panjang dan memanfaatkan dana yang belum digunakan untuk investasi jangka pendek dalam rangka manajemen kas
Investasi pemerintah dibagi atas dua yaitu investasi jangka pendek dan investasi jangka panjang. Investasi jangka pendek merupakan kelompok aset lancar sedangkan investasi jangka panjang merupakan kelompok aset nonlancar.