Analogi E-Commerce dalam perdagangan Islam, yaitu :
Pertama, penjualnya adalah merchant ( Internet Service Provider atau ISP), sedangkan pembelinya disebut customer.
Kedua, obyek adalah barang dan jasa yang ditawarkan dengan berbagai informasi, profil, harga, gambar barang, serta status perusahaan.
Ketiga, sighat (ijab-qabul) dilakukan dengan payment gateway , yaitu software pendukung (otoritas dan monitor) bagi acquirer, serta berguna untuk service online