PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK

Latar Belakang

Fungsi Ketetapan Pajak

Jenis Ketetapan Pajak

Pembetulan Surat Ketetapan Pajak

Pelunasan Pajak

Hak Mendahulu

Kedaluwarsa

Gugatan

Ketidakbenaran WP dalam pengisian SPT

Ditemukan data fisik yang tidak dilaporkan WP

Koreksi atas jumlah pajak yang terutang

Sarana untuk mengenakan sanksi

Menagih pajak

Mengembalikan kelebihan pajak

Memberitahukan jumlah pajak yang terutang

Surat Tagihan Pajak (STP)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)

Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)

Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)

Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)

Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)

Apabila ada kesalahan hitung, tulis, dan/atau penerapan

Keputusan DJP paling lambat 6 bulan

Apabila lewat dari 6 bulan DJP tidak memberi keputusan, permohonan dianggap dikabulkan

Jika WP meminta, DJP wajib memberi dasar ditolak/dikabulkannya permohonan

Setelah melampaui waktu 5 tahun

tertangguh apabila

diterbitkan Surat Paksa

ada pengakuan utang pajak dari WP

diterbitkan SKPKB atau SKPKBT

dilakukan tindak pidana pajak

Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang

Keputusan pencegahan penagihan pajak

Berkaitan dengan keputusan pajak, selain putusan keberatan

Penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai prosedur

Bunga 2% setiap masa atas jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar

Bunga 2% untuk WP yang mengangsur atau menunda pajak

Penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai ketentuan UU

Negara mempunyai hak untuk utang pajak atas barang penanggung pajak

Ketentuan meliputi pokok pajak, sanksi administrasi

Hak mendahulu utang pajak melebihi hak mendahulu lainnya

Jika WP pailit, maka harta wajib digunakan membayar utang pajak sebelum dibagi

Hak mendahulu hilang setelah melampaui 5 tahun

Jangka waktu 5 tahun

Untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi

sanksi

Bunga 2% perbulan dalam 24 bulan

Untuk menentukan besaran pajak

sanksi

Bunga 2% perbulan maks. 12 bulan

SKP untuk menentukan tambahan jumlah pajak

sanksi

kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak

SKP untuk menentukan jumlah kelebihan pajak

Penerbitan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima

Imbalan bunga 2% jika terlambat diterbitkan

Untuk menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak dan tidak ada kredit pajak

Surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai pajak terutang dalam 1 tahun pajak

sanksi

Bunga 2% perbulan maks. 24 bulan