PENETAPAN DAN KETETAPAN PAJAK
Latar Belakang
Fungsi Ketetapan Pajak
Jenis Ketetapan Pajak
Pembetulan Surat Ketetapan Pajak
Pelunasan Pajak
Hak Mendahulu
Kedaluwarsa
Gugatan
Ketidakbenaran WP dalam pengisian SPT
Ditemukan data fisik yang tidak dilaporkan WP
Koreksi atas jumlah pajak yang terutang
Sarana untuk mengenakan sanksi
Menagih pajak
Mengembalikan kelebihan pajak
Memberitahukan jumlah pajak yang terutang
Surat Tagihan Pajak (STP)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar (SKPKB)
Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan (SKPKBT)
Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar (SKPLB)
Surat Ketetapan Pajak Nihil (SKPN)
Surat Pemberitahuan Pajak Terutang (SPPT)
Apabila ada kesalahan hitung, tulis, dan/atau penerapan
Keputusan DJP paling lambat 6 bulan
Apabila lewat dari 6 bulan DJP tidak memberi keputusan, permohonan dianggap dikabulkan
Jika WP meminta, DJP wajib memberi dasar ditolak/dikabulkannya permohonan
Setelah melampaui waktu 5 tahun
tertangguh apabila
diterbitkan Surat Paksa
ada pengakuan utang pajak dari WP
diterbitkan SKPKB atau SKPKBT
dilakukan tindak pidana pajak
Pelaksanaan Surat Paksa, Surat Perintah Melaksanakan Penyitaan, atau Pengumuman Lelang
Keputusan pencegahan penagihan pajak
Berkaitan dengan keputusan pajak, selain putusan keberatan
Penerbitan SKP atau Surat Keputusan Keberatan yang tidak sesuai prosedur
Bunga 2% setiap masa atas jumlah pajak yang kurang/tidak dibayar
Bunga 2% untuk WP yang mengangsur atau menunda pajak
Penagihan pajak dengan Surat Paksa sesuai ketentuan UU
Negara mempunyai hak untuk utang pajak atas barang penanggung pajak
Ketentuan meliputi pokok pajak, sanksi administrasi
Hak mendahulu utang pajak melebihi hak mendahulu lainnya
Jika WP pailit, maka harta wajib digunakan membayar utang pajak sebelum dibagi
Hak mendahulu hilang setelah melampaui 5 tahun
Jangka waktu 5 tahun
Untuk melakukan tagihan pajak dan/atau sanksi administrasi
sanksi
Bunga 2% perbulan dalam 24 bulan
Untuk menentukan besaran pajak
sanksi
Bunga 2% perbulan maks. 12 bulan
SKP untuk menentukan tambahan jumlah pajak
sanksi
kenaikan 100% dari jumlah kekurangan pajak
SKP untuk menentukan jumlah kelebihan pajak
Penerbitan SKP paling lama 12 bulan sejak permohonan diterima
Imbalan bunga 2% jika terlambat diterbitkan
Untuk menentukan jumlah pokok pajak sama besarnya dengan jumlah kredit pajak dan tidak ada kredit pajak
Surat keputusan Kepala Kantor Pelayanan PBB mengenai pajak terutang dalam 1 tahun pajak
sanksi
Bunga 2% perbulan maks. 24 bulan