Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA, Sonia Indira Mutiha 6051901110 …
KEBERADAAN LEMBAGA NEGARA DI INDONESIA
Hakikat Lembaga Negara
Negara sebagai pelayan publik dalam menjalankan fungsi negara membentuk lembaga negara
Lembaga negara dalam rangka menjalankan tugas untuk tercapainya tujuan negara dan keinginan negara (staatswill)
Lembaga negara dalam menjalankan fungsinya berdasarkan dasar hukum yang terdapat dalam UUD 1945
Fungsi Lembaga Negara
Fungsi Eksekutif
menjalankan UU (Presiden & Wapres)
Fungsi Legislatif
membuat UU (DPR, DPRD, MPR, BPK)
Fungsi Yudikatif
mengawasi pelaksanaan UU dan menindaklanjuti pelanggaran UU (MA, MK, KY)
Prinsip dan Pembentukan Lembaga Negara
Prinsip Konstitusionalisme
pembatasan kekuasaan
Prinsip Yuridis Normatif
dikonsepkan seperti peraturan perUUan
Prinsip Checks and Balances
pemisahan kekuasaan
Prinsip Integrasi
penyesuaian perbedaan
Prinsip Kemanfaatan dan ad hoc
kesejahetaraan rakyat dan angka waktu tertentu
Prinsip Good Governance
solid dan bertanggung jawab
Prinsip Independen
netral dan tidak dikontrol oleh pihak lain
Paham-Paham Lembaga Negara
George Jelinek
Organ Negara yang bersumber langsung pada konstitusi (Mittelbare Organ)
Organ Negara yang tidak bersumber langsung pada konstitusi (Unmittelbare Organ)
Ditinjau dari Segi Fungsi Negara
Organ Negara tergantung dari pada adanya fungsi suatu negara
Ditinjau dari Segi Yuridis
Negara merupakan sebuah organisasi jabatan
Dalam menilai Lembaga Negara dapat diambil dari jabatannya
Jenis dan Macam Lembaga Negara
Berdasarkan Fungsi
Lembaga yang menjalankan fungsi scr langsung
Lembaga yang menjalan fungsi Administrasi
Lembaga Negara Penunjang (Auxiliary Organ)
Lapisan Lembaga Negara
Lembaga Tinggi Negara
Lembaga Negara
Lembaga Daerah
Pembagian Kelembagaan Negara berdasarkan Trias Politica
Eksekutif
Presiden, BPK, KPU, Bank Sentral, Dewan Pertimbangan
Legislatif
MPR, DPR, DPD
Yudikatif
MA, MK, KY
Teori Hubungan Lembaga Negara
Lembaga Negara Utama (state main organ)
trias politica (eksekutif, legislatif, yudikatif)
Lembaga Negara Penunjang (state auxiliary organ)
sekedar menjalankan tugas dan wewenang tertentu dari alat perlengkapan negara yang asli, shg tidak dapat dikategorikan sbg lembaga negara
Sonia Indira Mutiha
6051901110
HTLN Kelas A