KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DALAM PANDANGAN ISLAM

Korupsi adalah tindakan pemanfaatan dana publik yang seharusnya untuk kepentingan umum dipakai secara tidak sah untuk memenuhi kebutuhan pribadi

BENTUK-BENTUK KORUPSI

GHULUL (penggelapan)

RISYWAH (suap)

HADIYYAH (gratifikasi)

SARIQAH (pencurian)

KIYANAH (khianat/kecurangan)

HUKUM KORUPSI DALAM PANDANGAN ISLAM - Hukum potong tangan (modus mencuri atau menggelapkan dana negara), Dipenjara, Memecat dari jabatannya dan memasukkan kedalam daftar orang tercela, Hukuman mati.

MOTIF-MOTIF KORUPSI

MOTIF INTERNAL - Sikap terlalu mencintai harta (Hub al-Dunya), sikap tamak dan serakah, sikap konsumtif dan hedonis, pemahaman agama yang dangkal, hilangnya nilai kejujuran

MOTIF EKSTERNAL - Adanya kesempatan dan sistem yang rapuh, faktor budaya, faktor kebiasaan dan kebersamaan, penegakan hukum yang lemah

BAHAYA KORUPSI BAGI INDIVIDU

Pelakunya masuk neraka

Pemakan barang haram tidak akan mencapai derajat takwa

Orang yang makan makanan haram kesadaran beragamanya sempit

Pemakan harta haram tidak diterima amalannya dan ditolak doanya

BAHAYA KORUPSI BAGI GENERASI MUDA - Rusaknya generasi muda

BAHAYA KORUPSI TERHADAP KEHIDUPAN BERMASYARAKAT - Menjadikan masyarakat menjadi masyarakat yang kacau

BAHAYA KORUPSI SISTEM POLITIK - Masyarakat tidak akan percaya terhadap pemerintah dan pemimpin tersebut

BAHAYA KORUPSI TERHADAP SISTEM BIROKRASI ADMINISTRASI - Prinsip dasar birokrasi yang rasional, efisien, dan kualifikasi tidak akan perna terlaksana, kulitas layanan jelek dan mengecewakan publik

BAHAYA KORUPSI TERHADAP SISTEM PEREKONOMIAN - Berkurangnya investasi modal dalam negeri maupun luar negeri

UPAYA MENUMBUHKEMBANGKAN BUDAYA ANTI KORUPSI

Budaya anti mencontek, plagiasi, dan titip absen

Memegang teguh amanah