Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA - Coggle Diagram
KESELAMATAN KESEHATAN KERJA
Perundangan K3 & Safety Hazard
Undang – Undang No. 1 Tahun 1970 Tentang Keselamatan
Kerja.
Paragraf 5 pasal 86 tentang keselamatan dan kesehatan kerja yang memuat hak pekerja atau buruh untuk memperoleh perlindungan
OHSAS 18001 :
Benefit :
Sebuah pendekatan terstruktur terhadap identifikasi bahaya dan manajemen risiko yang dapat memberikan masukan untuk penyelenggaraan lingkungan kerja yang lebih aman dan lebih sehat
Mengurangi risiko - manajemen kesehatan dan keselamatan menjadi lebih transparan dan efektif dengan cara menerjemahkan hasil audit ke aksi ny
Hukum - menyediakan alat identifikasi terhadap peraturan yang ada dan persyaratan lain yang relevan yang membuat Anda tetap taat hukum.
OHSAS memiliki model SMK3 yang berbasis pada metodologi Plan-Do- Check-Act (PDCA). Tahapan PDCA ini secara singkat dapat dideskripsikan sebagai berikut
Pelakasanaan
Pemeriksaan
Perencanaan
Pengambilan Tindakan
hazard Avoidance
Phychological Approach
Engineering Approach
Enforcement Approach
analytical Approach
Pelaporan Insiden
benefit
sebagai bahan untuk identifikasi berikutnya
Dapat memonitor kecelakaan yang terjadi
kecelakaan dapat terdokumentasi dgn baik
Tujuan
Untuk memastikan semua insiden yang terjadi di tempat kerja di laporkan dan tercatat
agar dapat dilakukan investigasi untuk kasus2 yang berat atau major dapat diambil tindakan yang diperlukan untuk mencegah kejadian kembali terulang
penyebab kecelakaan kerja
Sistem
Desain
Kebiasaan
Lingkungan