Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DALAM PANDANGAN ISLAM - Coggle Diagram
KORUPSI DAN UPAYA PEMBERANTASANNYA DALAM PANDANGAN ISLAM
A. Korupsi: Pengertian, Ragam, Dan Hukumnya
Pengertian
korupsi diartikan sebagai tindak pemanfaatan dana publik yang seharusnya untuk kepentingan umum dipakai secara tidak sah untuk memenuhi kebutuhan pribadi
Bentuk-bentuk
Ghulul (penggelapan)
ghulul merupakan istilah untuk penggelapan harta rampasan perang sebelum dibagikan kepada yang berhak (Qal‟aji, tt:334).
Risywah (suap)
Umar bin Khaththab mendefinisikan risywah sebagai sesuatu yang diberikan oleh Seseorang kepada orang yang mempunyai kekuasaan (jabatan, wewenang) agar ia memberikan kepada si pemberi sesuatu yang bukan haknya.
Hadiyyah (gratifikasi)
Pemberian hadiah menjadi haram hukumnya jika untuk kepentingan tertentu, seperti memberi hadiah kepada pejabat, Atasan, atau penguasa untuk mendapatkan keuntungan
Sariqah (pencurian)
Tindak pencurian merupakan Salah satu bentuk dari tindak pidana korupsi karena pada hakikatnya korupsi adalah mencuri atau “ngemplang” uang negara, uang perusahaan, uang organisasi, atau uang orang lain tanpa alasan yang Sah
Khiyanah (khianat/kecurangan)
khianat juga digunakan untuk seseorang yang melanggar atau mengambil hak-hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan Sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah mu’amalah (transaksi jual-beli, utang piutang, dan sebagainya).
Hukum Korupsi dalam pandangan Islam
hukuman bagi para koruptor disesuaikan dengan modus kejahatan yang dilakukan.
korupsi dengan modus mencuri atau menggelapkan dana negara, maka baginya berlaku hukum potong tangan jika barang/uang yang digelapkan sudah mencapai satu nisab pencurian, yaitu senilai 94 gram emas.
Hukuman lain bagi koruptor adalah ta’zir (hukuman), mulai yang paling ringan berupa dipenjara, lalu memecatnya dari jabatan dan memasukkannya dalam daftar orang tercela (tasyhir), penyitaan harta untuk negara, hingga hukuman mati.
B. Motif-Motif Korupsi
Internal
Sikap Terlalu Mencintai Harta (Hub al-Dunya)
Sikap tamak dan serakah
Sikap Hidup Konsumtif dan Hedonis
Pemahaman agama yang dangkal
Hilangnya Nilai Kejujuran
Eksternal
Adanya Kesempatan dan Sistem yang Rapuh
Faktor Budaya
Faktor Kebiasaan dan Kebersamaan
Penegakan hukum yang lemah
C. Bahaya Korupsi Bagi Kehidupan
Individu
Jika budaya korupsi sudah mendarah daging pada seseorang,
maka orang tersebut telah berusaha menghancurkan dirinya,
merusak ibadahnya, mempermainkan doanya dan menghancurkan
keluarga serta keturunannya. Hal ini dikarenakan orang yang
memakan harta hasil korupsi sama dengan orang yang memakan
harta haram
Kehidupan generasi muda
generasi muda akan menganggap bahwa korupsi sebagai hal biasa (atau bahkan budaya mereka), sehingga pribadi mereka menjadi terbiasa dengan sifat tidak jujur dan tidak bertanggungjawab (Alatas, 1999:62).
Kehidupan bermasyarakat
Korupsi juga membahayakan standar moral dan intelektual masyarakat. Ketika korupsi merajalela, maka tidak ada nilai utama atau kemuliaan dalam masyarakat. Theobald (1990:112) menyatakan bahwa korupsi menimbulkan iklim ketamakan, egois, dan meman-dang rendah orang lain
Sistem politik
Praktik korupsi yang meluas dalam politik, seperti pemilu yang curang, kekerasan dalam pemilu, money politics (politik uang) dan lain-lain dapat berakibat pada timbulnya kekerasan pada masyarakat oleh penguasa dan tersebarnya korupsi. Di samping itu, hal ini akan memicu terjadinya instabilitas sosial politik dan integrasi sosial.
Sistem birokrasi administrasi
meluasnya keresahan sosial, ketidaksetaraan sosial dan selanjutnya
mungkin kemarahan sosial yang menyebabkan “jatuhnya” para
birokrat.
Sistem perekonomian
korupsi juga mengakibatkan berkurangnya investasimodal dalam negeri maupun luar negeri, karena para investor akan berfikir dua kali untuk membayar biaya yang lebih tinggi dari semestinya dalam berinvestasi (seperti untuk penyuapan pejabat agar mendapat izin, biaya keamanan kepada pihak keamaanan agar investasinya aman dan biaya-biaya lain yang tidak perlu).
D.Upaya Menumbuhkembangkan Budaya Anti Korupsi
Budaya Anti Mencontek, Plagiasi dan Titip Absen
Proses pembiasaan, yaitu dengan membiasakan diri untuk
berprilaku jujur dan membiasakan diri untuk menjalani proses
dengan baik agar dapat memperoleh hasil yang maksimal.
Proses keteladanan. Sikap jujur lebih efektif terbentuk pada
mahasiswa jika para pendidik (dosen) juga memberikan teladan
dengan berprilaku jujur
Memegang Teguh Amanah
Pertama, amanah manusia terhadap Tuhan, yaitu semua aturanTuhan yang harus dipelihara berupa melaksanakan semua perintah Tuhan dan meninggalkan semua larangan-Nya
Kedua, amanah manusia kepada orang lain, di antaranya mengembalikan titipan kepada pemiliknya, tidak menipu dan berlaku curang, menjagarahasia keluarga, kerabat dan manusia secara keseluruhan.
Ketiga, amanah manusia terhadap dirinya sendiri, yaitu berbuat sesuatu yang terbaik dan bermanfaat bagi dirinya, baik dalam urusan agama maupun dunia, dan tidak membahayakan dirinya di dunia dan akhirat