Hukum potong tangan, jika dilihat sepintas memang nampak kejam dan melanggar hak asasi manusia, tetapi perlu diingat bahwa di balik hukum tersebut tersimpan hikmah yang amat besar. Pencuri atau perampok, lebih-lebih koruptor telah merampas hak orang lain atau hak negara. Pada kenyataannya, dengan dihukum penjara, jarang dari mereka yang kemudian jera dan berhenti dari perbuatan mencuri. Tetapi dengan adanya pencuri yang dipotong tangannya,orang lain akan takut dan berpikir panjang untuk melakukan pencurian, karena dia takut jika ketahuan akan dipotong tangannya.