Rapat PPKI tanggal 19 agustus 1945 memutuskan pembagian wilayah Indonesia menjadi 8 provinsi di seluruh bekas jajahan Hindia Belanda. Kedelapan provinsi tersebut adalah Jawa Timur, Jawa Tengah, Jawa Barat, Borneo (Kalimantan), Maluku, Sulawesi, Sunda Kecil (Nusatenggara), Sumatera, dan Daerah Istimewa Yogyakarta dan Surakarta.