7 Maret 1942, tentara Jepang memegang kekuasaan militer dan segala kekuasaannya yang dipegang Gubernur Jendral masa Belanda. Kekuasaan atas wilayah Indonesia dipegang oleh 2 angkatan perang, yaitu (1) Angkatan Darat (Rikugun), (2) Angkatan Laut (Kaigun). Angkatan perang tersebut memiliki kekuasaan masing-masing pada daerah yang dikuasi Jepang di Indonesia, yaitu: (1) Jawa dan Madura dengan pusatnya di Batavia di bawah kekuasaan Rikugun (tentara ke XVI), (2) Sumatera dengan pusatnya di Bukittinggi berada di bawah kekuasaan Rikugun (tentara ke XXV) (3) Kalimantan, Sulawesi, Nusa Tenggara, Maluku, Irian berada di bawah kekuasaan Kaigun.
-