Khiyanah (khianat) adalah perbuatan tidak jujur, melanggar janji, melanggar sumpah ,melanggar kesepakatan, melanggar atau mengambil hak orang lain, dapat dalam bentuk pembatalan sepihak perjanjian yang dibuatnya, khususnya dalam masalah mu’amalah (transaksi jual-beli, utang-piutang).