Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
LIMBAH, Nama: Nastiti Rahayu Pujiyanti, NPM: 1910305081, NASTITI RAHAYU…
LIMBAH
Jenis Limbah
Limbah gas
adalah limbah zat (zat buangan) yang berwujud gas (Setiawan, 2015). Kondisi udara di dalam atmosfer tidak pernah ditemukan dalam keadaan bersih, sudah tercampur gas2 yang tidak diperlukan. Contoh: CO, NO2, SO2
Limbah cair
adalah limbah yang berwujud cair. Limbah cair terlarut dalam air,selalu berpindah, dan tidak pernah diam. Contoh limbah cair industri adalah bahan kimia, hasil pelarut, air bekas produksi, oli bekas, dll (Setiawan, 2015).
Limbah padat
dapat berupa lumpur yang terjadi dari proses pengelolaan limbah atau proses produksi atau dari proses pengolahan limbah, sisa-sisa logam bekas , kemasan, kerak , dan lain- lain.
Pengelolaan Limbah Cair
Secara Fisika
Penyaringan (screening)
merupakan salah satu cara yang efisien dan murah untuk menyisihkan bahan tersuspensi yang berukuran besar. kecepatan mengendap partikel dan waktu detensi hidrolis di dalam
bak pengendap.
Flotasi
digunakan untuk menyisihkan bahan-bahan yang
mengapung,digunakan juga sebagai cara penyisihan
bahan-bahan tersuspensi.
Filtrasi
dilakukan untuk mendahului proses adsorbsi atau proses reverse osmosis-nya, akan dilaksanakan untuk menyisihkan sebanyak mungkin partikel tersuspensi dari dalam air agar tidak mengganggu proses adsorbsi atau menyumbat membran yang dipergunakan dalam proses osmosa.
Secara Kimia
Pengolahan air buangan atau limbah cair secara kimia biasanya dilakukan untuk menghilangkan partikel-partikel yang tidak mudah mengendap (koloid), logam,senyawa fosfor, dan zat organik beracun, dengan membubuhkan bahan kimia tertentu.Penyisihan bahan-bahan tersebut pada prinsipnya
berlangsung melalui perubahan sifat bahan-bahan tersebut
Secara Biologi
Semua limbah cair yang biodegradable dapat diolah secara biologi.Misalnya saja dengan
menggunakan mikroorganisme (Indriyati, 2005).
Pengelolaan Limbah Padat
Pengomposan
Sampah organik dapat diminimalisasi dengan cara pengomposan di sumber penghasil
sampah.
Reduce, Reuse dan Recycling (3R)
potensi pemilahan, mereduksi sampah, daur ulang (recycle) dan
penggunaan kembali (reuse) perlu dilakukan pada sampah anorganik.
Pengertian Limbah B3 dan Penanganannya
Limbah B3 adalah limbah Bahan Berbahaya dan Beracun karena sifat dan konsentrasinya, baik secara langsung maupun tidak langsung dapat merusak dan membahayakan kesehatan manusia serta mencemari lingkungan.
Limbah B3 harus ditangani dengan perlakuan khusus mengingat bahaya dan risiko yang mungkin ditimbulkan apabila limbah ini menyebar ke lingkungan. Hal tersebut termasuk proses
pengemasan, penyimpanan, dan pengangkutannya.
Pengemasan limbah B3 dilakukan sesuai dengan karakteristik limbah yang bersangkutan. Namun secara umum dapat dikatakan bahwa kemasan limbah B3 harus memiliki kondisi yang baik, bebas dari karat dan kebocoran, serta harus dibuat dari bahan yang tidak bereaksi dengan limbah yang disimpan di dalamnya.
Pengertian Limbah
menurut Undang-undang Nomor 32 Tahun 2009 adalah sisa suatu usaha dan/atau kegiatan.
Nama: Nastiti Rahayu Pujiyanti
NPM: 1910305081
NASTITI RAHAYU PUJIYANTI UNTIDAR (NANAS)