Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22 - Coggle Diagram
PAJAK PENGHASILAN PASAL 22
Pengertian PPh 22
UU Pajak Penghasilan (PPh) Nomor 36 tahun 2008
ajak Penghasilan Pasal 22 (PPh Pasal 22) adalah bentuk pemotongan atau pemungutan pajak yang dilakukan satu pihak terhadap wajib pajak dan berkaitan dengan kegiatan perdagangan barang.
Pemungut PPh 21
Bendahara & badan-badan yang memungut PPh Pasal 22 sebesar 1,5% dari pembelian
Bank Devisa dan Direktorat Jendral Bea dan Cukai (DJBC)
Bendara Pemerintah dan Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Bendahara pengeluaran
Kuasa Pengguna Anggaran (KPA)
Badan Usaha Milik Negara (BUMN)
Industri dan Eksportir
Industri atau badan usaha yang melakukan pembelian komoditas tambang
Objek PPh Pasal 22
Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan No. 90/PMK.03/2016, lihat lampiran berikut ini mengenai objek PPh Pasal 22 berupa impor barang-barang mewah tertentu
Tarif PPh Pasal 22
1. Impor
yang menggunakan Angka Pengenal Importir (API) = 2,5% x nilai impor
non-API = 7,5% x nilai impor
yang tifak dikuasai = 7,5% x harga jual lelang
2. Pembelian barang yang dilakukan oleh DJPB, Bendahara Pemerintah, BUMN/BUMD
1,5% x harga pembelian (tidak termasuk PPN dan tidak final.)
3. Penjualan hasil produksi
Kertas = 0.1% x DPP PPN (Tidak Final)
Semen = 0.25% x DPP PPN (Tidak Final)
Baja = 0.3% x DPP PPN (Tidak Final)
Otomotif = 0.45% x DPP PPN (Tidak Final)
4. Penjualan hasil produksi
atau penyerahan barang oleh produsen atau importir bahan bakar minyak,gas, dan pelumas adalah sebagai berikut:
Pungutan PPh Pasal 22 kepada penyalur/agen, bersifat final. Selain penyalur/agen bersifat tidak final
5. Pembelian bahan-bahan utnuk keperluan industri
atau ekspor dari pedagang pengumpul ditetapkan = 0,25 % x harga pembelian (tidak termasuk PPN)
6. Impor kedelai, gandum, dan tepung terigu oleh importir
yang menggunakan API = 0,5% x nilai impor.
7. Penjualan
Pesawat udara pribadi dengan harga jual lebih dari Rp 20.000.000.000,-
Kapal pesiar dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 10.000.000.000,-
Rumah beserta tanahnya dengan harga jual atau harga pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan luas bangunan lebih dari 500 m2.
Apartemen, kondominium,dan sejenisnya dengan harga jual atau pengalihannya lebih dari Rp 10.000.000.000,- dan/atau luas bangunan lebih dari 400 m2.
Kendaraan bermotor roda empat pengangkutan orang kurang dari 10 orang berupa sedan, jeep, sport utility vehicle(suv), multi purpose vehicle (mpv), minibus dan sejenisnya dengan harga jual lebih dari Rp 5.000.000.000,- (lima miliar rupiah) dan dengan kapasitas silinder lebih dari 3.000 cc. Sebesar 5% dari harga jual tidak termasuk PPN dan PPnBM.
Pengecualian Pemungutan PPh Pasal 22
Impor barang-barang dan/atau penyerahan barang yang berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan tidak terutang PPh. Pengecualian tersebut,
Impor barang-barang yang dibebaskan dari bea masuk
Pembayaran atas penyerahan barang
Pembayaran untuk pembelian bahan bakar
Pembayaran PPh Pasal 22
PPh Pasal 22 yang berbentuk SSE, artinya PPh Pasal 22 tersebut dibayar langsung ke bank persepsi oleh wajib pajak yang bersangkutan pada saat transaksi. Transaksi yang wajib dibayar langsung adalah transaksi yang berkaitan dengan impor dan bendahara.