Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
:checkered_flag: Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak :checkered_flag: -…
:checkered_flag: Pemeriksaan dan Penyidikan Pajak :checkered_flag:
Pemeriksaan :check:
Pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang – undangan perpajakan
Tujuan Pemeriksaan Pajak
Menguji Kepatuhan :black_flag:
Tujuan Lain :black_flag:
Ruang Lingkup Pemeriksaan
Pemeriksaan lapangan :smiley:
meliputi suatu jenis pajak atau seluruh jenis pajak untuk tahun berjalan dan/atau tahun-tahun sebelumnya dan/atau untuk tujuan lain yang dilakukan di tempat wajib pajak
Pemeriksaan kantor :smiley:
meliputi suatu jenis pajak tertentu pada tahun berjalan dan atau tahun-tahun sebelumnya yang dilakukan di kantor Direktorat Jenderal Pajak
Macam Pemeriksaan
:pen: Pemeriksaan Lengkap
:pen: Pemeriksaan sederhana lapangan
:pen: Pemeriksaan sederehana kantor
Pemeriksaan berdasarkan sifat
:!: Pemeriksaan Rutin
:!: Pemeriksaan Khusus
Metode Pemeriksaan
:star: Metode Langsung
:star: Metode tidak Langsung
Tata Cara Pemeriksaan
:red_flag: Dilakukan seorang pemeriksa/lebih
:red_flag: Dilakukan seorang pemeriksa/lebih
:red_flag: Mendandatangai SP3
:red_flag: Pembuatan LP2
:red_flag: Dilakukan PAHP
:red_flag: Laporan Akhir Pemeriksaan
Hak Wajib Pajak
:forbidden: Meminta Pemeriksa Pajak untuk :
:lock: Memperlihatkan tanda pengenal dan Surat Perintah Pemeriksaan
:lock: Memberikan Surat Pemberitahuan Pemeriksaan Lapangan
:lock: Memperlihatkan surat yang berisi perubahan tim pemeriksa apabila susunan keanggotaan mengalami perubahan
:lock: Memberikan penjelasan tentang alasan dan tujuan pemeriksaan
:forbidden: Menerima surat pemberitahuan Hasil Pemeriksaan
:forbidden: Menghadiri Pembahasan Akhir Hasil Pemeriksaan Bersama dengan pemeriksa pada waktu yang telah ditentukan
:forbidden: Mengajikan permohonan Quality Assurance Pemeriksaan dalam hal belum disepakati dasar hukum koreksi pemeriksaan; dan
:forbidden: Mengisi kuesioner terkait pelaksanaan pemeriksaan
Kewajiban Wajib Pajak
:no_entry: Memenuhi panggilan untuk datang menghadiri pemeriksaan tepat waktu
:no_entry: Memperlihatkan dan/atau meminjamkan dokumen yang terjadi dasar perhitungan penghasilan
:no_entry: Memberikan kesempatan untuk mengakses dan/atau mengunduh data yang dikelola secara elektronik
:no_entry: Memberikan kesempatan tim pemeriksa untuk memasuki dan memeriksa ruangan yang menjadi tempat penyimpanan dokumen serta meminjamkannya
:no_entry: Memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan yang dapat berupa:
:pencil2: Menyediakan tenaga dan/atau peralatan atas biaya Wajib Pajak apabila dalam mengakses data yang dikelola secara elektronik memerlukan peralatan dan/atau keahlian khusus
:pencil2: Memberikan bantuan kepada tim pemeriksa untuk membuka barang bergerak dan/atau tidak bergerak; dan/atau
:pencil2: Menyediakan ruangan khusus dalam hal pemeriksaan dilakukan di WP
:no_entry: Meminjamkan Kertas Kerja Pemeriksaan yang dibuat akuntan publik
:no_entry: Menyampaikan tanggapan secara tertulis atas Surat Pemberitahuan Hasil Pemeriksaan; dan
:no_entry: Memberikan keterangan lisan dan/atau tertulis yang diperlakukan
Penyegelan
Penyegelan dilakukan dengan alasan :
:champagne: Wajib Pajak tidak memberi kesempatan kepada pemeriksaan untuk memasuki ruang tertentu
:champagne: Wajib Pajak tidak berada di tempat pada saat pemeriksaan
:champagne: Wajib pajak menolak memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
:champagne: Sebagai upaya pengamanan sebelum pemeriksaan dilakukan
Laporan Pemeriksaan Pajak
:fire: Meningkatkan pelayanan terhadap masyarakat wajib pajak jika surat pemberitahuan wajib pajak menyatakan lebih bayar
:fire: Mengawasi dan membina kepatuhan pemenuhan kewajiban wajib pajak dalam memenuhi ketentuan perundang-undangan perpajakan
:fire: Menguji kelengkapan dan kebenaran materiil dari pengisian surat pemberitahuan
:fire: Menentukan kepastian tentang keadaan wajib pajak yang sebenarnya, baik dari segi administrasi maupun potensi fiskalnya
Penyidikan :check:
Penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh penyidik untuk mencari serta mengumpulkan bukti yang dengan bukti itu membuat terang tindak pidana di bidang perpajakan yang terjadi serta menemukan tersangkanya.
Wewenang Penyidik
:beer_mugs: Meminta keterangan dan bahan bukti dari orang pribadi atau badan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
:beer_mugs: Menerima buku, catatan, dan dokumen lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
:beer_mugs: Melakukan penggeledahan untuk mendapatkan bahan bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain,serta melakukan penyitaan terhadap barang bukti tersebut
:beer_mugs: Meminta bantuan tenaga ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan
:beer_mugs: Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan ruangan atau tempat pada saat pemeriksaan sedang berlangsung dan memeriksa identitas orang/benda dan atau dokumen yang dibawa
:beer_mugs: Memotret seseorang yang berkaitan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
:beer_mugs: Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa sebagai tersangka atau saksi
:beer_mugs: Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan mengenai orang pribadi atau badan tentang kebenaran perbuatan yang dilakukan sehubungan dengan tindak pidana di bidang perpajakan
:beer_mugs: Menghentikan penyidikan
:beer_mugs: Menerima, mencari, mengumpulkan, meneliti keterangan atau laporan berkenaan dengan tindak pidana di bidang perpajakan agar keterangan atau laporan tersebut menjadi lebih lengkap dan jelas;
:beer_mugs: Melakukan tindakan lain yang perlu untuk kelancaran penyidikan tindak pidana di bidang perpajakan menurut ketentuan peraturan perundang-undangan
Prosedur Penyidikan Pajak
:confetti_ball: Melakukan penyidikan
:confetti_ball: Menyampaikan hasil penyidikan
:confetti_ball: Penyidik memberitahukan dimulainya penyidikan
Kriteria Kealpaan/Kesengajaan
:silhouette: Menolak untuk dilakukan pemeriksaan
:silhouette: Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu
:silhouette: Menyampaikan SPT dan atau keterangan yang isinya tidak benar atau tidak lengkap
:silhouette: Tidak menyetorkan pajak yang telah dipotong atau dipungut sehingga menimbulkan kerugian pada pendapatan negara
:silhouette: Tidak menyampaikan SPT
:silhouette: Tidak menyelenggarakan, memperthatikan, atau meminjamkan buku catatan atau dokumen lain
:silhouette: Tidak mendaftarkan diri, atau penyalahgunaan NPWP atau NPPKP
Tindakan hukum yang dapat dilakukan penyidik
:<3: Penggeledahan
:<3: Pemeriksaan tempat tertentu yang diduga terdapat bahan bukti
:<3: Pembatasan kebebasan orang yang dipanggil
:<3: Penyitaan
:<3: Panggilan tersangka/saksi
:<3: Mengambil alih atau menyimpan barang tertentu
Penghentian Penyidikan
:recycle: Peristiwanya bukan tindak pidana di bidang perpajakan
:recycle: Peristiwa telah kedaluwarsa
:recycle: Tidak terdapat cukup bukti
:recycle: Penyidikan dalam jangka 6 bulan sejak tanggal surat permintaan. Penghentian penyidikan setelah Wajib Pajak melunasi urang pajak ditambah sanksi dan administrasi