DKI Jakarta yang menjadi tolak ukur sistem perekonomian di Indonesia juga tidak luput memberlakukan sistem PHK kepada karyawan saat masa pandemi. Sekitar 11,8% buruh atau karyawan yang berada di Jakarta terkena PHK, beberapa karyawan yang tidak menjadi korban PHK juga harus merasakan penderitaan yaitu mereka mengalami penurunan gaji. Sejumlah 6,8 % tenaga kerja mengalami penurunan gaji lebih dari 50% dari pendapatannya, sementara 30,8% tenaga kerja mengalami penurunan gaji dibawah 50% (dalam Ngadi dkk, 2020).