e) Saat melakukan pemotongan pajak, pemotong pajak harus memberikan bukti pemotongan pajak kepada siapapun itu, tanpa terkecuali, entah diminta atau tidak. Hal ini termasuk orang-orang yang bukan sebagai pegawai tetap, penerimaan Jaminan Hari Tua, penerimaan uang tembusan pensiun, penerima dana pensiun dan penerima uang pesangon.