Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
SISTEM JAMINAN HALAL - Coggle Diagram
SISTEM JAMINAN HALAL
Prinsip-Prinsip SJH
Jujur
Kepercayaan
Sistematis
Maqoshidu syariah
Disosialisasikan
Keterlibatan key person
Komitmen manajemen
Pelimpahan wewenang
Mampu telusur
Absolut
Spesifik
Penilaian Penerapan SJH
Prinsip penilaian
Memenuhi semua persyaratan administrasi
Sesuai dengan prinsip-prinsip SJH
Mengikuti semua ketentuan LPPOM MUI
Kecocokan antara manual dan implementasi
Kemampuan sistem dalam menjamin kehalalan
Pelaksanaan audit
. Ketersediaan Dokumen (sesuai persyaratan dalam proses sertifikasi halal)
Penilaian kecukupan dan kesesuaian Manual SJH (On Desk Appraisal)
Audit Lapang (Implementasi)
Evaluasi dan penilaian dalam Rapat Auditor
Kategorisasi pelaksanaan SJH
Kriteria Perusahaan
Memiliki Manual SJH standard
Memiliki Tim Auditor Halal Internal dan mengimplementasikan SJH sedikitnya selama 6 bulan
Telah melakukan audit internal SJH
Telah menyerahkan minimal 3 kali laporan berkala pada masa waktu SH sebelumnya (untuk perpanjangan)
Kategori Penilaian
Baik ( A ), jika pencapaian (achievement) telah mencapai 90% - 100%
Cukup ( B ), jika pencapaian (achievement) baru mencapai 80% - 90%
Kurang ( C ), jika pencapaian (achievement) baru mencapai 70% - 80%
Tolak ( D ) jika pencapaian (achievement) berada dibawah 70%
Penghargaan (Reward)
Penghargaan untuk pemegang sertifikat SJH
Manfaat Penerapan SJH
Perusahaan memiliki pedoman dalam menjaga kesinambungan proses produksi halal
Menjamin kehalalan produk selama berlakunya Sertifikat Halal MUI
Memberikan Jaminan dan ketentraman batin bagi masyarakat.
Mencegah terjadinya kasus-kasus yang terkait dengan penyimpangan yang menyebabkan ketidakhalalan produk terkait dengan sertifikat halal.
Menghindari kasus ketidakhalalan produk bersertifikat halal yang menyebabkan kerugian perusahaan
Meningkatkan kepercayaan konsumen atas kehalalan produk yang dikonsumsinya.
Membangun kesadaran internal halal perusahaan untuk bersamasama menjaga kesinambungan produksi halal
Reward dari lembaga eksternal (memperoleh dan mempertahankan sertifikat halal) dan pengakuan masyarakat (customer satisfaction)
Sistem Sertifikasi Halal
Proses sertifikasi halal
Jangkauan aplikasi SJH
industri pangan, obat, kosmetik baik dalam skala besar maupun kecil, industri berbasis jasa seperti importir, distributor, transportasi, dan retailer.
Siklus operasi SJH
Kebijakan halal, perencanaan, pelaksanaan, pemantauan dan evaluasi, tindakan perbaikan
Pemangku kepentingan
Manajemen perusahaan
Auditor halal internal
LPPOM MUI
Komisi fatwa MUI
Dokumen SJH
Manual SJH dan arsip pelaksanaan SJH
Manual SJH
Kendali dokumen
Lembar pengesahan
Daftar distribusi manual
Daftar isi
Daftar revisi dokumen
Pendahuluan
Ruang lingkup penerapan
Tujuan penerapan
Informasi dasar perusahaan
Komponen SJH
Panduan halal
Organisasi manajemen halal
Kebijakan halal
Standart operating procedures
Acuan teknis
Sistem administrasi
Sistem dokumentasi
Sosialisasi
Pelatihan
Komunikasi internal dan eksternal
Audit internal
Tindakan perbaikan
Kaji ulang manajemen
Definisi
Sistem manajemen yang disusun, diterapkan dan dipelihara pemegang sertifikat halal untuk menjaga kesinambungan proses produksi halal sesuai dengan ketentuan LPPOM MUI.
Terminologi Proses Sertifikasi Halal
Sertifikasi halal, audit, auditor LPPOM MUI, audit produk, audit SJH, sertifikat halal, sertifikat SJH, audit memorandum, evaluasi hasil audit, auditor halal internal, fatwa, LPPOM MUI, komisi fatwa MUI, status perusahaan, maklon
Tahapan Penerapan