Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
pemeriksaan dan penelitian/penyidikan pajak, Nama : Amelia Sri Rizqi…
pemeriksaan dan
penelitian/penyidikan
pajak
pengertian pemeriksaan
pemeriksaan adalah serangkaian kegiatan untuk mencari, mengumpulkan, mengolah data dan/atau keterangan lainnya untuk menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
pemeriksaan pajak adalah pegawai negeri sipil di lingkungan direktorat jenderal pajak atau tenaga ahli yang di tunjuk oleh direktorat jenderal pajak yang di beri tugas, wewenang, dan tanggung jawab untuk melaksanakan pemeriksaan pajak
laporan pemeriksaan pajak adalah laporan tentang hasil pemeriksaan yang disusun oleh pemeriksa pajak secara ringkas dan jelas serta sesuai dengan ruang lingkup dan tujuan pemeriksaan
tujuan pemeriksaan
menguji kepatuhan pemenuhan kewajiban perpajakan wajib pajak dan untuk tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
tujuan lain dalam rangka melaksanakan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan
pemeriksaan dapat dilakukan jika
surat pemberitahuan menunjukkan kelebihan pembayaran pajak pajak
surat pemberitahuan tahunan pajak penghasilan menunjukkan rugi
surat pemberitahuan tidak disampaikan/disampaikan tidak pada waktu yang telah di tetapkan
surat pemberitahuan yang memenuhi kriteria seleksi yang ditentukan oleh direktur jenderal pajak
ada indikasi kewajiban perpajakan selain kewajiban surat pemberitahuan tidak di penuhi
pemeriksaan meliputi pemeriksaan yang di lakukan dalam rangka
pemberian NPWP secara jabatan
penghapusan NPWP
pengukuhan/pencabutan pengukuhan pengusaha kena pajak
wajib pajak mengajukan keberatan
pengumpulan bahan guna penyusunan norma penghitungan penghasilan neto
pencocokan data dan/atau alat keterangan
penentuan wajib pajak berlokasi di daerah terpencil
penentuan satu/lebih tenpat terutang PPN
pelaksanaan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan untuk tujuan lain selain nomor 1-8
unsur-unsur pokok dalam pemeriksaan pajak dapat di uraikan sbb
informasi yang di terukur dengan kriteria tetap
satuan usaha
mengumpulkan dan mengevaluasi bahan baku
pemeriksa yang kompeten dan independen
pelaksanaan pemeriksaan dapat dikelompokkan sesuai dengan sifatnya sbb
pemeriksaan rutin
pemeriksaan khusus
hal-hal yang harus diperhatikan dalam pemeriksaan antara lain
untuk keperluan pemeriksaan, petugas pemeriksa harus memiliki tanda pengenal pemeriksa dan dilengkapi dengan surat perintah pemeriksaan serta memperlihatkan kepada wajib pajak yang di periksa
wajib pajak yang di periksa wajib
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku/catatan, dokumen yang mendasar
pemberian kesempatan untuk memasuki tempat/ruangan yang dipandang perlu dan memberi bantuan guna kelancaran pemeriksaan
memberikan keterangan lain yang di perlukan
buku, catatan, dan dokumen serta data yang harus dipenuhi
direktur jenderal pajak berwenang melakukan penyegelan apabila wajib pajak tidak memenuhi kewajiban
dll
pelaksanaan pemeriksaan
daam melakukan pemeriksaan lapangan, wewenang pemeriksa pajak adalah sbb
memeriksa dan/atau meminjam buku, catatan, dan dokumen
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis
memasuki tempat atau rungan yang di duga merupakan tempat penyimpanan
melalukan penyegelan tempat atau ruangan
meminta keterangan dan/atau data yang di perlukan dari pihak ke 3
dalam melakukan pemeriksaan kantor, wewenang pemeriksa pajak adalah sbb
memeriksa dan/atau meminjam buku dan catatan
meminta keterangan lisan dan/atau tertulis
meminta keterangan dan/atau data yang di perlukan dari pihak ke 3
apabila pada saat dilakukan pemeriksaan lapangan, wajib pajak/kuasanya tidak ada di tempat maka pemeriksaan tetap dapat dilaksanakan sepanjang ada pihak yang dapat dan mempunyai kewenangan untuk bertindak selaku yang mewakili wajib pajak, dan selanjutnya pemeriksaan ditunda untuk dilanjutkan pada kesempatan berikutnya
untuk keperluan pengamanan pemeriksaan, maka sebelum pemeriksaan lapangan ditunda, pemeriksa pajak dapat melakukan penyegelan
apabila pada saat pemeriksaan lapangan dilanjutkan setelah dilakukan wajib pajak/kuasanya tidak juga ada di tempat maka pemeriksaan tetap dilaksanakan dengan terlebih dahulu meminta pegawai wajib pajak yang bersangkutan untuk mewakili wajib pajak guna membantu kelancaran pemeriksaan
jika pegawai wajib pajak yang diminta mewakili wajib pajak menolak untuk membantu kelancaran pemeriksaan maka pegawai tersebut harus menandatangani surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan
jika terjadi penolakan untuk menandatangi surat pernyataan penolakan membantu kelancaran pemeriksaan maka pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan membantu kelancaran pemeriksaan yang di tandangani oleh pemeriksa pajak
jika wajib pajak/kuasanya tidak memenuhi kewajiban berikut ini
memperlihatkan dan/atau meminjamkan buku/catatan, dokumen yang menjadi dasarnya
memberikan kesempatan untuk memasuki tempat/ruang yang dipandang perlu
memberikan keterangan yang diperlukan
jika terjadi penolakan untuk menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam no 8 maka pemeriksa pajak membuat berita acara penolakan pemeriksaan yang ditandangani oleh pemeriksa pajak
1 more item...
pelaksaan pemeriksaan pajak dapat dilakukan dengan 2 metode
metode langsung
metode tidak langsung
tata cara pemeriksaan pajak antara lain
dilakukan oleh seorang pemeriksa/lebih
apabila wajib pajak/kuasanya tidak ada pemeriksaan ditunda dan tempatnya disegel
apabila wajib pajak/kuasanya tidak memperlihatkan/meminjamkan buku, tidak mengizinkan memasuki tempat tertentu, dan tidak memberikan keterangan yang diperlukan maka wajib pajak harus menandatangani surat pernyataan penolakan pemeriksaan
berdasarkan hasil pemeriksaan lapangan yang di setujui dibuatkan laporan pemeriksaan pajak dan di terbitkan surat ketetapan pajak dan surat tagihan pajak sejauh tidak ada tindakan penyidikan
temuan dalam pemeriksaan lengkap yang tidak disetujui sebagian/tidak disetujui seluruhnya oleh wajib pajak maka dilakukan pembahasan akhir hasil pemeriksaan
laporan pemeriksaan akhir yang dibuat harus di beritahukan kepada wajib pajak dengan tujuan konsekuensi dari sistem self assesment, bahan bagi wajib pajak untuk mengajukan keberatan, dan bahan untuk wajib pajak melakukan penyesuaian pembukuan
pengertian penelitian
penelitian adalah serangkaian kegiatan yang dilakukan untuk menilai kelengkapan pengisian surat pemberitahuan (SPT) dan lampiran-lampirannya, termasuk penilaian tentang kebenaran penulisan dan perhitungannya.
Tindakan Hukum yang Dilakukan Penyidik
Pemanggilan tersangka/saksi
Pembatasan kebebasan orang yang dipanggil
Penggeledahan
Pemeriksaan tempat yang diduga terdapat bahan
bukti
penyitaan
Mengambil alih dan/atau menyimpan barang tertentu
Penyidikan Pajak
Penyidikan tindak pidana perpajakan hanya dapat dilakukan oleh pejabat PNS di lingkungan DJP yang diberi kewenangan khusus
penghentian penyidikan
Tidak terdapat cukup bukti
Peristiwanya bukan tindak pidana perpajakan
Peristiwanya telah kadaluwarsa
Tersangkanya meninggal dunia
Untuk kepentingan penerimaan negara, atas
permintaan Menteri Keuangan, Jaksa Agung dapat menghentikan penyidikan paling lama 6 bulan sejak tanggal surat permintaan
Wewenang Penyidik
Menerima, mencari, mengumpulkan, dan meneliti keterangan/laporan tindak pidana perpajakan
Meneliti, mencari, dan mengumpulkan keterangan orang pribadi/badan tentang kebenaran perbuatannya
Meminta keterangan dan bukti dari orang pribadi/badan
Menerima buku, catatan, dan dokumen lain
Melakukan penggeledahan dan penyitaan baan bukti
Meminta bantuan tenaga ahli
Menyuruh berhenti dan/atau melarang seseorang meninggalkan tempat saat pemeriksaan
Memotret seseorang berkaitan tindak pidana perpajakan
Memanggil orang untuk didengar keterangannya dan diperiksa
Menghentikan penyidikan
Melakukan tindakan lain untuk kelancaran penyidikan menurut
ketentuan perundang-undangan
Nama : Amelia Sri Rizqi Utami
Nim : F0320008