Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pernikahan Dalam Islam - Coggle Diagram
Pernikahan Dalam Islam
-
Hukumnya
Mubah bagi yang mampu dan aman dari fitnah, tetapi tidak membutuhkannya atau tidak memiliki syahwat (seperti orang impoten, lanjut usia, dan tidak mampu menafkahi) dengan syarat yang akan dinikahi rela dan dalam kondisi berakal. Juga mubah bagi orang yang niatnya hanya utnuk bersenang-senang.
Makruh bagi orang yang mampu menikah tetapi dia khawatir akan menyakiti wanita/pihak satunya yang akan dinikahinya, atau menzalimi hak-hak istri/suami dan buruknya pergaulan yang dia miliki dalam memenuhi hak-hak manusia, atau tidak minat terhadap lawan jenis dan tidak mengharapkan keturunan.
Sunnah bagi orang yang mempunyai keinginan untuk menikah tetapi dikhawatirkan untuk jatuh kepada maksiat.
Haram bagi orang yang yakin bahwa dirinya tidak akan mampu melaksanakan kewajiban-kewajiban pernikahan (salah satunya kewajiban yang berkaitan dengan hubungan seksual) karena mengandung bahaya bagi yang akan dinikahi.
Wajib bagi orang yang mampu secara fisik, mental, ekonomi, dan akhlak, memiliki keinginan untuk menikah, serta dikhawatirkan akan jatuh ke maksiat (zina) apabila tidak menikah.
Rukunnya
Mempelai Pria dan Wanita
Pria bukan mahram si wanita, merupakan orang yang dikehendaki, serta merupakkan muayyan (identitas jelas nama dan sifatnya).
Wanita bukan mahram si pria, telah terbebas dari halangan nikah (masa iddah, 3 kali haid apabila cerai dan 4 bulan 10 hari jika ditinggal wafat suaminya), dan tidak berstatus sebagai istri orang lain.
Wali
Bertugas menikahkan mempelai wanita dengan mempelai pria. Merupakan bapak kandung mempelai wanita, atau kakek, penerima wasiat, kerabat terdekat, dan seterusnya sesuai ashabah wanita tersebut.
Syaratnya
- Orang yang dikehendaki, bukan orang yang dibenci
- Laki-laki, bukan perempuan atau banci
-
-
-
-
- Tidak terhalang wali lain
-
-
-
Saksi
2 orang laki-laki merdeka yang tidak fasik. Saksi tidak boleh merangkan sebagai wali dan disunnahkan untuk dalam keadaan rela.
-
Ijab Qabul
Tidak tergantung dengan syarat lain, tidak terikat dengan waktu tertentu, boleh menggunakan bahasa asing.
-
-
-