PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PAJAK

Pembukuan

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29

Proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan barang/jasa dalam periode pajak.

Diselenggarakan oleh:

  1. WP badan
  2. WP orang pribadi (peredaran bruto diatas 600 juta setahun).

Pencatatan

Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 28 ayat 9

Data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto atau penerimaan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.

Diselenggarakan oleh orang pribadi yang peredaran brutonya dibawah 600 juta setahun.

Tujuan

  1. Pengisian SPT
  2. Penghitungan PKP
  3. Penghitungan PPN dan PPnBM
  4. Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha.

Tujuan

  1. Pengisian SPT
  2. Penghitungan PKP
  3. Penghitungan PPN dan PPnBM.

Syarat Penyelenggaraan

  1. Mencerminkan keadaan yang sebenarnya
  2. Berisi catatan teratur yang dapat menghitung besarnya pajak terutang
  3. Data teratur yang digunakan untuk menghitung pajak terutang
  4. Diselenggarakan di Indonesia sesuai dengan perizinan Menteri Keuangan
  5. Buku, catatan, dan dokumen disimpan selama 10 tahun di Indonesia.

Pengecualian

WP orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT tahunan PPh.

Dilakukan sesuai prinsip taat asas dengan stelsel akrual atau stelsel kas.

Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013

Objek pajak

  1. Peredaran bruto WP tidak lebih Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun
  2. Peredaran bruto pusat dan cabang
  3. Tarif pajak terutang 1% dari peredaran bruto
  4. Usaha dagang dan jasa.

Dikecualikan sebagai objek pajak

  1. Penghasilan jasa berhubungan pekerjaan bebas
  2. Penghasilan usaha jasa dan dagang yang dikenai PPh final.

Subjek pajak

  1. Orang pribadi
  2. Badan, tidak termasuk BUT yang peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak.

Pengecualian subjek pajak

  1. Orang pribadi yang usahanya menggunakan sarana atau tempat untuk kepentingan umum
  2. Badan belum beroperasi secara komersial atau sudah komersial tetapi peredaran bruto lebih Rp 4.800.000.000
  3. Orang pribadi atau badan di atas wajib melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai UU KUP dan UU PPh secara umum.

Penyelenggaraan Pembukuan

WP yang dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dalam penyelenggaraan pembukuan

  1. WP dalam rangka penanaman modal asing
  2. WP dalam rangka kontrak karya
  3. WP dalam rangka kontrak bagi hasil
  4. Bentuk usaha tetap
  5. WP yang berafiltrasi dengan perusahaan induk di luar negeri.

Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat

WP yang diizinkan, berlaku ketentuan konversi ke mata uang dolar AS

Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 4

Pembayaran pajak penghasilan

Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 5

Penyampaian SPT

Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 6

Sanksi

Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 14

Permohonanan penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang AS

Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 2

Syarat

  1. Pencatatan dibuat secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen
  2. Pencatatan dalam satu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 bulan
  3. Dokumen yang menjadi dasar catatan disimpan di tempat tinggal WP atau tempat usaha selama 10 tahun
  4. Pencatatan bersi data yang dikumpulkan teratur tentang peredaran bruto
  5. Pencatatan harus menggambarkan jumlah peredaran bruto
  6. WP yang mempunyai lebih dari 1 jenis/tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan peredaran bruto yang jelas.