Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PAJAK - Coggle Diagram
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PAJAK
Pembukuan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 1 ayat 29
Proses pencatatan yang dilakukan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi keuangan yang meliputi harta, kewajiban, modal, penghasilan, biaya, serta jumlah perolehan dan penyerahan barang/jasa dalam periode pajak.
Diselenggarakan oleh:
WP badan
WP orang pribadi (peredaran bruto diatas 600 juta setahun).
Tujuan
Pengisian SPT
Penghitungan PKP
Penghitungan PPN dan PPnBM
Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha.
Dilakukan sesuai prinsip taat asas dengan stelsel akrual atau stelsel kas.
Pencatatan
Undang-Undang No. 28 Tahun 2007 pasal 28 ayat 9
Data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran bruto atau penerimaan bruto sebagai dasar untuk menghitung pajak terutang.
Diselenggarakan oleh orang pribadi yang peredaran brutonya dibawah 600 juta setahun.
Tujuan
Pengisian SPT
Penghitungan PKP
Penghitungan PPN dan PPnBM.
Syarat
Pencatatan dibuat secara lengkap dan benar sesuai dengan dokumen
Pencatatan dalam satu tahun pajak meliputi jangka waktu 12 bulan
Dokumen yang menjadi dasar catatan disimpan di tempat tinggal WP atau tempat usaha selama 10 tahun
Pencatatan bersi data yang dikumpulkan teratur tentang peredaran bruto
Pencatatan harus menggambarkan jumlah peredaran bruto
WP yang mempunyai lebih dari 1 jenis/tempat usaha, pencatatan harus menggambarkan peredaran bruto yang jelas.
Syarat Penyelenggaraan
Mencerminkan keadaan yang sebenarnya
Berisi catatan teratur yang dapat menghitung besarnya pajak terutang
Data teratur yang digunakan untuk menghitung pajak terutang
Diselenggarakan di Indonesia sesuai dengan perizinan Menteri Keuangan
Buku, catatan, dan dokumen disimpan selama 10 tahun di Indonesia.
Pengecualian
WP orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT tahunan PPh.
Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2013
Objek pajak
Peredaran bruto WP tidak lebih Rp 4.800.000.000 dalam satu tahun
Peredaran bruto pusat dan cabang
Tarif pajak terutang 1% dari peredaran bruto
Usaha dagang dan jasa.
Dikecualikan sebagai objek pajak
Penghasilan jasa berhubungan pekerjaan bebas
Penghasilan usaha jasa dan dagang yang dikenai PPh final.
Subjek pajak
Orang pribadi
Badan, tidak termasuk BUT yang peredaran bruto tidak lebih dari Rp 4.800.000.000 dalam 1 tahun pajak.
Pengecualian subjek pajak
Orang pribadi yang usahanya menggunakan sarana atau tempat untuk kepentingan umum
Badan belum beroperasi secara komersial atau sudah komersial tetapi peredaran bruto lebih Rp 4.800.000.000
Orang pribadi atau badan di atas wajib melaksanakan ketentuan perpajakan sesuai UU KUP dan UU PPh secara umum.
Penyelenggaraan Pembukuan
WP yang dapat menggunakan bahasa asing dan mata uang selain rupiah dalam penyelenggaraan pembukuan
WP dalam rangka penanaman modal asing
WP dalam rangka kontrak karya
WP dalam rangka kontrak bagi hasil
Bentuk usaha tetap
WP yang berafiltrasi dengan perusahaan induk di luar negeri.
Bahasa Inggris dan mata uang dolar Amerika Serikat
WP yang diizinkan, berlaku ketentuan konversi ke mata uang dolar AS
Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 4
Pembayaran pajak penghasilan
Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 5
Penyampaian SPT
Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 6
Sanksi
Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 14
Permohonanan penyelenggaraan pembukuan dalam bahasa Inggris dan mata uang AS
Peraturan Menteri Keuangan No. 49 Tahun 2007 pasal 2