Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Proses Pra Mediasi, 1 hari, Berlangsung 30 hari dan dapat diperpanjang 30…
Proses Pra Mediasi
Ketua Pengadilan Negeri menunjuk majelis hakim
Hakim pemeriksa perkara mejelaskan Prosedur mediasi
Hakim pemeriksa perkara menyerahkan formulir penjelasan mediasi kepada para pihak
Formulir mediasi ditandatangani para pihak
Formulir dimuat dalam berita acara sidang
Sidang I diupayakan perdamaian melalui mediasi
Para pihak memilih mediator
Hakim
Proses Mediasi
Penyerahan Reume Perkara
mediasi berlamgsung
Mencapai kesepakatan
Kesepakatan perdamaian sebagian
Kesepakatan perdamaian
Tidak berhasil
Melampaui batas waktu
Para pihak tidak beriktikad baik
Tidak dapat dilaksanakan
Aset, harta, atau kepentingan pihak lain
Wewenang kementrian/lembaga/instansi yang tidak menjadi pihak berperkara
Para pihak dinyatakan tidak beriktikad baik
Non hakim (memiliki sertifikat)
Penggugat mengajukan gugatan dan mendaftarkan perkara ke Pengadilan Negeri
1 hari
Berlangsung 30 hari dan dapat diperpanjang 30 hari