Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UNDANG - UNDANG KEPABEANAN, Tindak pidana lainnya, E. Ketentuan Pidana,…
-
Tindak pidana lainnya
- menyerahkan pemberitahuan pabean dan/atau dokumen pelengkap pabean yang palsu atau dipalsukan
- membuat, menyetujui, atau turut serta dalam pemalsuan data ke dalam buku atau catatan, termasuk orang yang menyuruh atau turut serta dalam perbuatan tersebut
- Memberikan keterangan lisan atau tertulis yang tidak benar, yang digunakan untuk pemenuhan kewajiban pabean
- Menimbun, menyimpan, memiliki, membeli, menjual, menukar, memperoleh, atau memberikan barang impor yang diketahui atau patut diduga berasal dari tindak pidana kepabeanan di bidang impor
-
- Secara tidak sah mengakses sistem elektronik yang berkaitan dengan pelayanan dan/atau pengawasan di bidang kepabeanan. Yang dimaksud dengan “mengakses” adalah tindakan atau upaya yang dilakukan untuk login ke sistem kepabeanan
- Mengangkut barang yang berasal dari tindak pidana kepabeanan di bidang impor atau ekspor
- Memusnahkan, mengubah, memotong, menyembunyikan, atau membuang buku atau catatan yang sesuai ketentuan harus disimpan.
- Menghilangkan, menyetujui, atau turut serta dalam penghilangan keterangan dari pemberitahuan pabean, dokumen pelengkap pabean, atau catatan
- Menyimpan dan/atau menyediakan blangko faktur dagang dari perusahaan yang berdomisili di luar negeri yang diketahui dapat digunakan sebagai kelengkapan pemberitahuan pabean
-
- Dengan sengaja dan tanpa hak membuka, melepas, atau merusak kunci, segel atau tanda pengaman yang telah dipasang oleh pejabat bea dan cukai. Yang dimaksud dengan merusak yaitu merusak secara fisik atau melakukan perbuatan yang mengubah fungsi kunci, segel atau tanda pengaman
-
E. Ketentuan Pidana
-
Apabila mempengaruhi perekonomian negara:
- pidana penjara: 5 (lima) tahun s/d 20 (dua puluh) tahun
- pidana denda: Rp 5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) s/d Rp 100.000.000.000,00 (seratus miliar rupiah)
- ancaman untuk pejabat & penegak hukum ditambah 1/3 dari pelaku biasa
Contoh: harga normal suatu barang dinegara asal USD 10, namun harga di pemberitahuan impor USD 8. Maka harga ini adalah harga dumping, pemerintah perlu memberikan bea masuk tambahan agar harga barang tersebut menjadi normal.
-
-
Penyelundupan Impor
- mengangkut barang impor yang tidak tercantum dalam manifes
- membongkar barang impor di luar kawasan pabean atau tempat lain tanpa izin kepala kantor pabean
- membongkar barang impor yang tidak tercantum dalam pemberitahuan pabean
- membongkar atau menimbun barang impor yang masih dalam pengawasan pabean di tempat selain tempat tujuan yang ditentukan dan/atau diizinkan
- menyembunyikan barang impor secara melawan hukum menyembunyikan barang impor secara melawan hukum
- mengeluarkan barang impor yang belum diselesaikan kewajiban pabeannya dari Kawasan pabean atau dari tempat penimbunan lain di bawah pengawasan pabean tanpa persetujuan pejabat bea dan cukai
- mengangkut barang impor dari tempat penimbunan sementara atau tempat penimbunan berikat yang tidak sampai ke kantor pabean tujuan dan tidak dapat membuktikan bahwa hal tersebut di luar kemampuannya
- dengan sengaja (dan melawan hukum) memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang impor dalam pemberitahuan pabean secara salah
-
-
Sebagai akibat tindakan yang diambil pemerintah untuk memulihkan kerugian serius dan/atau mencegah ancaman kerugian serius terhadap industri dalam negeri sebagai akibat dari lonjakan impor barang sejenis atau barang yang secara langsung merupakan saingan hasil industri dalam negeri dengan tujuan agar industri dalam negeri yang mengalami kerugian serius dan/atau ancaman kerugian serius tersebut dapat melakukan penyesuaian struktural. (bisa dalam bentuk pembatasan impor)
-
Penyelundupan ekspor
- mengekspor barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean
- dengan sengaja memberitahukan jenis dan/atau jumlah barang ekspor dalam pemberitahuan pabean secara salah yang mengakibatkan tidak terpenuhinya pungutan negara di bidang ekspor
- memuat barang ekspor di luar kawasan pabean tanpa izin kepala kantor pabean
- membongkar barang ekspor di dalam daerah pabean tanpa izin kepala kantor pabean, atau mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean
- mengangkut barang ekspor tanpa dilindungi dengan dokumen yang sah sesuai dengan pemberitahuan pabean dalam rangka pengangkutan (manifes outward)
-
-
-
-
-