Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
UUDS 1950, SITI SOLECHATUL JANNAH
190210302041
SEJARAH INDONESIA IV
…
UUDS 1950
Proses Penyusunan
UUDS
-
29 Juni 1950
Sub-Panitia Perancang UUDS berhasil merancang Rancangan Undang-Undang Sementara (RUUDS) negara kesatuan.
-
11 Juli 1950
Pemerintah RIS dan pemerintah RI mengadakan sidang kabinet untuk membicarakan RUUDS NKRI.
-
-
-
Isi UUDS 1950
:one:DPR terdiri dari 237 anggota
:two:Senat dihapuskan
:three:Pemerintah memiliki hak untuk mengeluarkan undang-undang darurat atas kuasanya sendiri.
:four:Kekuasaan legislatif dimiliki bersama oleh pemerintah (presiden ditambah kabinet) dan DPR.
:five:Kabinet secara keseluruhan atau masing-masing menteri secara pribadi bertanggung jawab kepada DPR.
Menurut UUDS Tahun 1950, ada tiga macam penguasa, yaitu presiden, kabinet, dan DPR.
Setelah UUDS diresmikan, wilayah Indonesia dibagi menjadi 10 provinsi.
-
Buku:
Abdullah, Taufik, dan Lapian (Ed). 2012. Indonesia dalam Arus Sejarah Jilid 7: Pascarevolusi. Jakarta: PT Ichtiar Baru van Hoeve
-