Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pajak Penghasilan (Umum) & Pajak Penghasilan Final, lskdcnlc, Fadhila…
Pajak Penghasilan (Umum) & Pajak Penghasilan Final
Subjek Pajak
(UU No. 36 Thn 2008 Pasal 2)
Orang pribadi:
Dapat bertempat tinggal/berada di Indonesia ataupun di luar Indonesia
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan menggantikan yang berhak.
Warisan yang belum terbagi sebagai satu kesatuan merupakan subjek pajak pengganti, menggantikan mereka yang berhak, yaitu ahli waris
Badan.
Sekumpulan orang dan/atau modal yang merupkana kesatuan baik yang melakukan usaha maupun yang tidak melakukan usaha
Bentuk usaha tetap.
Bentuk usaha yang dipergunakan oleg orang pribadi yang tidak bertempat tinggal di Indonesia, orang pribadi yang berada di Indonesia tidak lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan, dan badan yang tidak didirikan dan tidak bertempat kedudukan di Indonesia untuk menjalankan usaha atau melakukan kegiatan di Indonesia
Objek Pajak
Penggantian atau imbalan berkenaan dengan pekerjaan atau jasa yang diterima atau diperoleh
Hadiah dari undian/pekerjaan/kegiataan, dan penghargaan
Laba usaha
Keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta
Penerimaan kembali pembayaran pajak yang telah dibebankan sebagai biaya dan pembayaran tambahan pengembalian pajak
Bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian utang
Dividen, dengan nama dan dalam bentuk apa pun, termasuk dividen dari perusahaan asuransi kepada pemegang polis, dan pembagian sisa hasil usaha koperasi
Royalti atau imbalan atas penggunaan hak
Sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta
Penerimaan atau perolehan pembayaran berkala
Keuntungan karena pembebasan utang, kecuali sampai dengan jumlah tertentu yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah
Keuntungan selisih kurs mata uang asing
Selisih lebih karena penilaian kembali aset
Premi asuransi
Iuran yang diterima/diperoleh perkumoulan dari anggotanya yang terdiri dari Wajib Pajak yang menjalankan usaha atau pekerjaan bebas
Tambahan kekayaan neto yang berasal dari penghasilan yang belum dikenakan pajak
Penghasilan dari usaha berbasis syariah
Imbalan bunga sebagaimana dimaksud dalam UU yang mengatur mengenai ketentuan umum dan tata cara perpajakan
Surplus Bank Indonesia
Pengurangan penghasilan
biaya yang secara langsung atau tidak langsung berkaitan dengan kegiatan usaha
penyusutan atas pengeluaran untuk memperoleh harta berwujud dan amortisasi atas pengeluaran untuk memperoleh hak dan atas biaya lain yang mempunyai masa manfaat lebih dari 1 tahun
iuran kepada dana pensiun yang pendiriannya telah disahkan oleh Menteri Keuangan
kerugian karena penjualan atau pengalihan harta yang dimiliki dan digunakan dalam perusahaan atau yang dimiliki untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan
kerugian selisih kurs mata uang asing
biaya penelitian dan pengembangan perusahaan yang dilakukan di Indonesia
biaya beasiswa, magang, dan pelatihan
piutang yang nyata-nyata tidak dapat ditagih dengan syarat telah dibebankan sebagai biaya dalam laporan laba rugi komersial
sumbangan dalam rangka penanggulangan bencana nasional yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
sumbangan dalam rangka penelitian dan pengembangan yang dilakukan di Indonesia yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
biaya pembangunan infrastruktur sosial yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
sumbangan fasilitas pendidikan yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
sumbangan dalam rangka pembinaan olahraga yang ketentuannya diatur dengan Peraturan Pemerintah
Cara perhitungan PPh
Hitung Penghasilan Bersih Selama Setahun
Penghasilan bruto dikurangi biaya untuk mendapatkan, menagih, dan memelihara penghasilan. Di dalamnya termasuk biaya pensiun, utang, dan kredit bank.
Hitung Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Besaran PTKP per tahun yang ditetapkan oleh Dirjen Pajak adalah sebagai berikut:
Rp54.000.000 untuk pribadi wajib pajak
Rp4.500.000 tambahan untuk wajib pajak kawin
Rp4.500.000 tambahan untuk anak/anggota keluarga lain yang menjadi tanggungan. Setiap kepala keluarga hanya bisa mendaftarkan 3 orang tambahan pada kategori ini
Hitung Penghasilan Kena Pajak (PKP)
PKP diperoleh dengan melakukan pengurangan antara penghasilan bersih dengan PTKP.
1. Setelah PKP diketahui, kemudian tentukan persentase PPh yang diterapkan. Berikut tetapannya:
PKP <Rp50.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 5%
PKP Rp50.000.000 - Rp250.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 15%
PKP Rp250.000.000 - Rp500.000.000 dikenai tarif pajak sebesar 25%
PKP >Rp500.000.000 dikenai tarif pajak 50%
2. Kalikan antara PKP yang sudah diperoleh dengan persentase di atas.
Hitung penghasilan bersih (Penghasilan Bruto - Beban Tanggungan)
Hitung PTPK (PTKP = Pribadi + Istri + Anak)
Hitung PKP (PKP = Penghasilan Bersih - PTKP)
Hitung PPh (PKP x Persentase PPh)
Cara pengisian SPT Tahunan 1770 (WP OP)
Dokumen yang dibutuhkan
Penghasilan lain di luar pekerjaan
Bukti potong A1 atau A2 (jika Anda pegawai dengan penghasilan lain)
Neraca dan laporan laba rugi atau laporan keuangan (bila menggunakan metode pembukuan)
Rekapitulasi bulanan peredaran bruto dan biaya (bila menggunakan metode norma/NPPN)
Lembar perhitungan PPh Terutang (WP dengan status PH atau MT)
Daftar perhitungan peredaran bruto (UMKM omzet maksimal Rp 4,8 miliar setahun)
Jumlah penghasilan, pembayaran PPh Pasal 25, pemberitahuan norma (pengusaha omzet di atas Rp 4,8 miliar setahun).
Mengisi SPT melalui e-form
Buka situs pajak.go.id
Klik Login di bagian kanan atas
Isi NPWP, password, dan kode keamanan
Klik Login
Anda akan diarahkan pada dashboard layanan digital perpajakan
Klik tab Lapor
Klik e-Form
Pastikan perangkat komputer atau laptop Anda sudah terpasang aplikasi Viewer
Jika belum, Anda dapat klik Download dan Instal Viewer sesuai petunjuk
Klik Buat SPT
Anda akan diberikan pertanyaan, “Apakah Anda menjalankan usaha atau pekerjaan bebas?”
Klik Ya
Klik e-Form SPT 1770
Mulai Pengisian SPT Pajak 1770:
Pilih Tahun Pajak
Isi status SPT Normal (Pembetulan SPT dilakukan jika Anda menemukan kesalahan pada SPT Tahunan yang sudah dilaporkan sebelumnya)
Klik Kirim Permintaan
Sistem secara otomatis akan men-download e-Form
Buka dokumen e-Form yang telah berhasil diunduh
Pilih Pembukuan apabila Anda membuat laporan keuangan, pilih Pencatatan jika tidak membuat laporan keuangan.
lskdcnlc
Fadhila Abidah
09111840000092
Perpajakan - C