Pembukuan dan Pencatatan dalam Pajak

Pembukuan

Adalah suatu proses pencatatan secara teratur untuk mengmpulkan data dan informasi

Data dan Informasi Pembukuan

  • keadaan harta
  • kewajiban atau utang
  • modal
  • penghasilan dan biaya
  • harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang:
  1. Terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
  2. Tidak terutang PPN
  3. Dikenakan PPN dengan tarif 0%
  4. Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah

Pencatatan

Adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang

Pengecualian Pembukuan dan Pencatatan Pajak

Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan

Tujuan Pembukuan

  1. Pengisian SPT
  1. Penghitungan PPN dan PPnBM
  1. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
  1. Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas

Tujuan Pencatatan

  1. Pengisian SPT
  1. Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
  1. Penghitungan PPN dan PPnBM

TEMPAT PENYIMPANAN BUKU/CATATAN/DOKUMEN

Dengan Ketentuan:

  1. Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal
  2. Wajib Pajak dan, di tempat kedudukan

Perubahan Tahun Buku dan Metode Pembukuan

Menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual/ stelsel kas. Perubahan tahun dan metode pembukuan harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak terlebih dahulu

Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang selain Rupiah

  1. Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing
    2.Wajib Pajak dalam Rangka Kontrak Karya
  2. Wajib Pajak dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil
  3. Bentuk Usaha Tetap
    5.Wajib Pajak yang berfaliasi dengan Perusahaan Induk di Luar Negeri

Kerahasian Pembukuan

Pembukuan yang diselenggarakan oleh Wajib Pajak bersifat rahasia.

Sanksi Pidana

  1. Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar
  2. Tidak menyeleggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya
  3. Tidak menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online di Indonesia

Sanksi

  1. Apabila Wajib Pajak:

tidak pengajukan permohonan atau permohonannya ditolak atau tidak menyampaikan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS
atau telah diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS tetapi pembukuannya tetap diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia atau mata uang rupiah maka izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS dicabut dan Wajib Pajak tidak boleh lagi mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS.

  1. Perlakuan diatas tidak dikenakan apabila Wajib Pajak memberitahukan secara tertulis mengenai pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS dalam jangka waktu 3 bulan

Peraturan Pemerintah No 46 tahun 2013

Dasar hukumnya dikeluarkanya adalah

  • pasal 5 ayat 2 huruf E UU PPh
  • pasal 17 ayat 7 UU PPh

Poin-poin pengecualian PP No 46 tahun 2013

  1. penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas
  2. penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh final

Orang Pribadi

Subyek Pajak PP no 46 tahun 2013

Badan

digantikan dengan PP No. 23 Tahun 2018

Kebijakan yang berubah dari PP sebeleumnya salah satunya adalah pengenaan tarif PPh Final dari yang sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5%.

Tujuan Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2018 Diterbitkan

  1. Tarif PPh Final 0,5% Memiliki Batas Waktu
  2. Ketetapan Tarif Final 0,5% Bersifat Opsional
  3. PPh Final Dikenakan Kepada Wajib Pajak dengan Penghasilan Kurang dari 4,8 Miliar