Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pembukuan dan Pencatatan dalam Pajak, Adalah suatu proses pencatatan…
-
-
-
-
-
-
- harga perolehan dan penyerahan barang/jasa yang:
- Terutang Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
- Tidak terutang PPN
- Dikenakan PPN dengan tarif 0%
- Dikenakan Pajak Penjualan atas Barang Mewah
Adalah pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak yang terutang
Wajib Pajak yang dikecualikan dari kewajiban menyelenggarakan pembukuan dan melakukan pencatatan adalah Wajib Pajak orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan Surat Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan
-
- Penghitungan PPN dan PPnBM
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
- Mengetahui posisi keuangan dan hasil kegiatan usaha/pekerjaan bebas
-
- Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
- Penghitungan PPN dan PPnBM
Dengan Ketentuan:
- Wajib Pajak Orang Pribadi, di tempat kegiatan atau tempat tinggal
- Wajib Pajak dan, di tempat kedudukan
Menggunakan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual/ stelsel kas. Perubahan tahun dan metode pembukuan harus mendapat persetujuan dari Dirjen Pajak terlebih dahulu
- Wajib Pajak dalam rangka Penanaman Modal Asing
2.Wajib Pajak dalam Rangka Kontrak Karya
- Wajib Pajak dalam Rangka Kontrak Bagi Hasil
- Bentuk Usaha Tetap
5.Wajib Pajak yang berfaliasi dengan Perusahaan Induk di Luar Negeri
-
- Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu atau dipalsukan seolah-olah benar
- Tidak menyeleggarakan pembukuan atau pencatatan, tidak memperlihatkan atau tidak meminjamkan buku, catatan, atau dokumen lainnya
- Tidak menyimpan buku, catatan, dan dokumen yang menjadi dasar pembukuan atau pencatatan dan dokumen lain termasuk hasil pengolahan data dari pembukuan yang dikelola secara elektronik atau secara program aplikasi online di Indonesia
-
tidak pengajukan permohonan atau permohonannya ditolak atau tidak menyampaikan secara tertulis ke Kantor Pelayanan Pajak, tetapi tetap menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS
atau telah diizinkan menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS tetapi pembukuannya tetap diselenggarakan dalam Bahasa Indonesia atau mata uang rupiah maka izin untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS dicabut dan Wajib Pajak tidak boleh lagi mengajukan permohonan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS.
- Perlakuan diatas tidak dikenakan apabila Wajib Pajak memberitahukan secara tertulis mengenai pembatalan untuk menyelenggarakan pembukuan dalam Bahasa Inggris dan mata uang dollar AS dalam jangka waktu 3 bulan
Dasar hukumnya dikeluarkanya adalah
- pasal 5 ayat 2 huruf E UU PPh
- pasal 17 ayat 7 UU PPh
- penghasilan dari jasa sehubungan pekerjaan bebas
- penghasilan dari usaha dagang dan jasa yang dikenai PPh final
-
-
Kebijakan yang berubah dari PP sebeleumnya salah satunya adalah pengenaan tarif PPh Final dari yang sebelumnya sebesar 1% menjadi 0,5%.
- Tarif PPh Final 0,5% Memiliki Batas Waktu
- Ketetapan Tarif Final 0,5% Bersifat Opsional
- PPh Final Dikenakan Kepada Wajib Pajak dengan Penghasilan Kurang dari 4,8 Miliar