Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM TENTANG LEMBAGA NEGARA, Sonia Indira Mutiha 6051901110 HTLN Kelas…
HUKUM TENTANG LEMBAGA NEGARA
Pengertian Lembaga Negara
alat dari negara yang mempunyai tugas untuk melaksanakan fungsi dari tugas negara
Menurut para ahli
Hans Kelsen : siapa saja yang menjalankan fungsi yang ditentukan oleh tata hukum
Moh. Kusnardi dan Bintan R. Saragih: institusi yang dibentuk guna melaksanakan fungsi negara
Fungsi Negara
Fungsi Legislatif
Fungsi Eksekutif
Fungsi Yudikatif
Esensi Keberadaan Lembaga Negara
perwujudan dari fungsi negara
fungsi-fungsi dikonkritkan dalam tugas kenegaraan
dibutuhkan untuk mencapai tujuan negara
Prinsip pembentukan Lembaga Negara
Konstitusionalisme
pembatasan kekuasaan
Yuridis Normatif
Checks and Balances
pemisahan kekuasaan
Integrasi
tidak parsial, sinergis
Kemanfaatan dan ad hoc
kesejahteraan rakyat
Good governance
Independen
Paham tentang Lembaga Negara (Padmo Wahyono)
Paham George Jellinek
Organ negara yang bersumber langsung dari konstitusi
Organ negara yang tidak bersumber langsung dari konstitusi
Paham yang meninjau dari segi fungsi negara
Adanya lembaga negara tergantung pada realisasi dari fungsi negara
Paham yang meninjau dari segi yuridis
Negara merupakan suatu organisasi jabatan
Penilaian organ negara dimulai dari jabatan (terkecil), yang dapat ditinjau dari:
bentuknya
susunannya
tugas/kewajibannya
wewenang yang dimilikinya
Pembagian Lembaga Negara (Hans Kelsen)
Luas
siapa saja yang menjalankan suatu fungsi yang ditentukan oleh suatu tata hukum adalah suatu organ
Sempit
tiap individu dapat dikatakan sbg organ negara apabila bila memiliki kedudukan hukum tertentu secara pribadi
Jenis dan Macam Lembaga Negara
Main state's organ
Trias Politica (MPR, DPR,DPD, Presiden, BPK, MA, MK, KY
Auxilary state's organ
pembagian kekuasaan secara horizontal
Sonia Indira Mutiha
6051901110
HTLN Kelas A