Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pajak Penghasilan 21 - Coggle Diagram
Pajak Penghasilan 21
-
Kewajiban Pemotong
-
Wajib menghitung, memotong, menyetorkan dan melaporkan
PPh Pasal 21 yang dipotong wajib disetor ke Kantor Pos atau Bank paling lama 10 hari setelah Masa pajak berakhir
-
-
-
-
-
-
Pemotongan PPh Pasal 21
Pemberi kerja
-
-
- Pembayaran gaji, upah, honorarium, tunjangan
-
-
-
-
-
-