Namun ada beberapa perbedaan pendapat para ulama ,yaitu:
1) Wajah dan kedua telapak tangan bukan aurat. Ini adalah pendapat jumhur ulama' antara lain Imam malik, Ibn Hazm dari golongan Zahiriah dan sebagian Syi'ah Zaidiah, Imam Syafi'i dan Ahmad dalam riwayat yang masyhur dari keduanya, Hanafiah dan Sy'iah Imamiah dalam satu riwayat, para sahabat Nabi dan Tabi'in, antara lain Ali, Ibnu Abbas, Aisyah, 'Atha', Mujahid, al-Hasan dan lain-lain.
2) Wajah, kedua telapak tangan dan kedua telapak kaki tidak termasuk aurat, ini adalah pendapat Ats-Tauri dan Al-Muzani, Al- Hanafiah, dan Syi'ah Imamiah menurut riwayat yang shahih.
3) Seluruh badan perempuan adalah aurat ini adalah pendapat Imam Ahmad dalam salah satu riwayat, pendapat Abu bakar dan Abd Rahman dari kalangan tabi'in.
4) Hanya wajah saja yang tidak termasuk aurat, ini adalah pendapat Imam Ahmad, Daud Al-Zhahiri serta sebagian Syi'ah Zaidiah