Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
AKHLAK DAN PEMBINAAN MASYARAKAT - Coggle Diagram
AKHLAK DAN PEMBINAAN MASYARAKAT
Pengertian Etika, Moral, dan Akhlak
Etika
Etika secara bahasa berasal dari kata
ethos
yang mengandung arti kebiasaan dan cara berpikir.
Secara terminologi, dalam
Encyclopedia Britanica
, etika dinyatakan sebagai filsafat moral, yaitu studi tentang sifat dasar dari konsep baik dan buruk, serta benar dan salah.
Moral
Moral dari segi etimologi, menurut
Encarta Dictionaries
(2008), berasal dari kata
mores
, yaitu jamak dari kata
mos
yang berarti adat kebiasaan.
Moral secara terminologis bisa digunakan untuk menentukan batas-batas dari kehendak, pendapat atau perbuatan yang secara layak dapat dikatakan benar, salah, baik atau buruk.
Akhlak
Secara etimologis, akhlak berasal dari bahasa Arab, yang merupakan bentuk
plural
(jamak) dari
al khuluq
yang berarti gambaran batin, perangai, kebiasaan, tabiat atau karakter.
Al-Ghazali dalam
Ihya’ Ulumuddin
memberikan pengertian akhlak sebagai berikut: “Akhlak ialah sifat yang tertanam dalam jiwa, yang menimbulkan bermacam-macam perbuatan dengan mudah tanpa memerlukan pertimbangan dan pemikiran. Perbuatan yang benar adalah perbuatan yang berpijak pada kebenaran yang telah digariskan oleh doktrin agama yang bersumber dari al-Qur'an dan hadis."
Kedudukan dan Ruang Lingkup Akhlak dalam Islam
Kedudukan Akhlak dalam Islam
Akhlak merupakan fondasi dasar karakter diri manusia.
Akhlak dalam perspektif Islam merupakan mustika kehidupan yang menghantarkan kesuksesan seorang muslim. Sebagaimana kesuksesan para Nabi dan Rasul Allah dalam menjalani kehidupan di dunia, mengemban tugas, fungsi dan risalah-Nya, tidak dapat dilepaskan dari akhlak.
Nabi Muhammad SAW dikenal sebagai seorang yang
shiddiq
(jujur), amanah (terpercaya),
tabligh
(menyampaikan), dan
fathanah
(cerdas). Dari sekian keagungan akhlak yang dimiliki Rasulullah SAW, apabila salah satunya bisa diikuti dan diteladani oleh setiap muslim, niscaya akan mendatangkan kebaikan.
Akhlak dalam Islam memiliki nilai yang mutlak, karena persepsi antara akhlak baik dan buruk memiliki nilai yang dapat diterapkan dalam kondisi dan situasi apapun
Ruang Lingkup Akhlak Islam
Akhlak kepada Allah SWT
Menaati perintah Allah dan menjauhi larangan-Nya; Ketaatan dalam melaksanakan kewajiban dan meninggalkan segala yang dilarang sesuai dengan tujuan diciptakannya manusia, yakni untuk mengabdi kepada-Nya.
Mensyukuri nikmat-nikmat-Nya; Perbuatan ini merupakan suatu bentuk akhlak kepada Allah yang harus ditegakkan dalam rangka mengabdikan diri secara total kepada-Nya
Tawakal; Tawakal adalah berserah diri sepenuhnya kepada Allah dalam hati, dan diwujudkan melalui ikhtiar lahiriah dengan seluruh kemampuan yang dimiliki dengan keyakinan Allah akan memberikan pertolongan kepadanya.
Akhlak kepada Rasulullah SAW
Salah satu pokok akhlak yang mulia yang harus kita tegakkan dalam rangka penghambaan diri secara total kepada Allah adalah mengikuti jejak Rasul Allah SAW.
Artinya, kita menempatkan beliau sebagai manusia pilihan Allah, membenarkan kerasulannya, membenarkan risalah yang dibawanya, dan menjadikan beliau sebagai panutan dan teladan dalam menjalani kehidupan.
Akhlak kepada sesama manusia
Berbakti kepada kedua orang tua; Orang tua, ayah dan ibu merupakan orang yang sangat berjasa dalam hidup kita karena telah mengasuh, merawat, mendidik kita mulai dari sebelum lahir, lahir, hingga dewasa dengan cinta dan kasih sayang yang tulus. Oleh karena itu, Islam mengecam anak yang durhaka kepada orang tua. Rasul Allah SAW menghubungkan perbuatan tercela ini dengan syirik.
Menghormati yang tua dan menyayangi yang muda; Islam mengajarkan agar kaum tua senantiasa menyayangi dan memberikan pendidikan yang positif terhadap kaum muda. Sebaliknya kaum muda seharusnya bersikap hormat pada kaum tua.
Menghormati tetangga; Tetangga merupakan lingkungan yang terdekat dengan tempat tinggal kita, yang merupakan pihak yang lebih cepat dapat memberikan pertolongan apabila terjadi kesulitan.
Akhlak terhadap lingkungan
Akhlak terhadap lingkungan mencakup bagaimana memperlakukan hewan, tumbuh-tumbuhan, dan benda-benda tak bernyawa yang juga merupakan makhluk ciptaan Allah yang salah satunya hal tersebut dilakukan untuk mencegah terjadinya dampak negatif berupa kerusakan lingkungan.
Proses Pembentukan Akhlak
Pembiasaan
Pembiasaan untuk membentuk akhlak yang baik, dapat dilakukan dengan cara melatih jiwa kepada tingkah laku yang baik, dan mengendalikan jiwa untuk menghindari tingkah laku yang tidak baik.
Suatu perbuatan yang dilakukan secara terus-menerus, lama kelamaan tidak terasa sebagai paksaan. Selanjutnya, akan menjadi kebiasaan yang mengakar dalam jiwa, sehingga menjadi sifat baik yang mendorong lahirnya akhlak yang baik.
Keteladanan
Akhlak yang baik tidak dapat dibentuk hanya melalui instruksi serta anjuran, tetapi diperlukan langkah pemberian contoh teladan yang baik dan nyata dari diri serta lingkungan sekitar.
Keteladanan dapat diambil dari meneladani perjalanan hidup para Nabi, sahabat, serta sejarah hidup orang-orang yang memiliki keutamaan akhlak, sehingga akan memacu diri untuk berakhlak yang baik.
Refleksi diri
Strategi refleksi diri dapat dilakukan dengan cara senantiasa melakukan perenungan atas segala perbuatan baik ataupun buruk yang telah diperbuat dalam setiap rentang waktu tertentu baik menit, jam, ataupun selama kehidupan ini dalam hubungannya dengan Allah dan sesama.
Refleksi diri hendaknya ditindaklanjuti dengan kesadaran dan tekad untuk memperbaiki diri karena tanpa kesadaran dan tekad, akan sulit terbentuk akhlak baik yang bersifat konstan.
Aktualisasi Akhlak dalam kehidupan
Menutup Aurat
Batas aurat perempuan
Aurat perempuan ketika “berhadapan” dengan Allah ketika shalat adalah seluruh tubuhnya, kecuali muka dan telapak tangan.
Aurat perempuan berhadapan dengan mahramnya, dalam hal ini beberapa ulama' berbeda pendapat.
Ulama' Syafi'iah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika bersama mahramnya adalah antara pusar dan lutut, sama dengan aurat kaum laki-laki atau aurat perempuan ketika berhadapan dengan perempuan. Dalam hal ini berkaitan dengan tingkatan mahram.
Ulama' Malikiah dan Hanabilah berpendapat bahwa aurat perempuan ketika berhadapan dengan mahramnya yang laki-laki adalah seluruh badannya kecuali muka, kepala, leher dan kedua kakinya.
Aurat perempuan dengan orang yang bukan mahramnya yang telah disepakati ulama adalah bahwa selain wajah, kedua telapak tangan, dan kedua telapak kaki, seluruh badan perempuan adalah aurat, tidak halal dibuka apabila berhadapan dengan laki-laki lain (bukan mahram).
Batas aurat laki-laki
Mazhab Hanafi: aurat laki-laki mulai dari bawah pusar sampai di bawah lutut.
Mazhab Maliki: aurat berat lelaki adalah kemaluan dan dubur, sedangkan aurat ringan adalah selain dari kemaluan dan dubur.
Mazhab Syafi'i: aurat laki-laki terletak di antara pusat dan lutut, baik dalam shalat, thawaf, dengan sesama jenis atau kepada wanita yang bukan mahramnya.
Menurut Mazhab Hambali: aurat laki-laki terletak di antara pusar dan lutut. Dalil mazhab ini sama dengan yang digunakan oleh mazhab Hanafi dan mazhab Syafi'i.
Jumhur fuqaha' telah bersepakat bahwa aurat laki-laki adalah antara pusar sampai dengan lutut.
Batasan aurat mengandung perintah dari Allah SWT kepada setiap perempuan dan laki-laki muslim untuk menutup aurat demi kemaslahatan manusia sebagai berikut
Menutup aurat merupakan faktor penunjang dari kewajiban menahan pandangan.
Menutup aurat adalah faktor penunjang dari larangan berzina yang sangat terkutuk.
Menutup aurat hukumnya wajib karena alasan
Sadduz Dzara'i
, yaitu menutup pintu atau peluang kepada dosa yang lebih besar.
Menolak Pornografi dan Pornoaksi
Hawari (2010) menyatakan bahwa pornografi mengandung arti
Penggambaran tingkah laku secara erotis dengan perbuatan atau usaha untuk memberikan stimulasi erotis, misalnya melalui pakaian.
Perbuatan atau sikap yang memicu timbulnya nafsu syahwat, misalnya melalui pemakaian pakaian mini, pakaian yang ketat yang melekat pada bentuk tubuh.
Majelis Ulama' Indonesia (dalam Hawari, 2012) telah menetapkan fatwa no. 287 tentang hukum pornografi dan pornoaksi.
Menggambarkan secara langsung atau tidak langsung, tingkah laku secara erotis, baik dengan tulisan, gambar, tulisan, suara, reklame, iklan maupun ucapan baik melaui media cetak maupun elektronik yang dapat membangkitkan nafsu hukumnya haram.
Membiarkan aurat terbuka atau memakai pakaian ketat dengan maksud untuk diambil gambarnya, baik untuk dicetak maupun divisualisasikan adalah haram.
Memperbanyak, mengedarkan, menjual, membeli dan melihat atau memperlihatkan gambar orang, baik cetak atau visual yang terbuka auratnya atau berpakaian ketat yang dapat membangkitkan nafsu syahwat adalah haram.
Pornografi dan pornoaksi merupakan pemicu terjadinya zina, karena dua hal tersebut mendekatkan seseorang pada perbuatan zina. Selain itu, pornografi dan pornoaksi dapat memicu munculnya tindakan-tindakan agresif seksual.
Menjauhi Pergaulan Bebas
Pergaulan bebas yang dimaksud dalam konteks ini mengacu pada pola pergaulan yang lepas kontrol dan tidak mengindahkan norma-norma agama.
Pergaulan yang tidak memperhatikan aturan agama terbukti telah membawa dampak negatif berupa tertularnya penyakit-penyakit mematikan, seperti HIV/AIDS.
Pandangan Islam terhadap pergaulan bebas dapat dicermati melalui Q.S. Al-Isra':32 yang melarang setiap orang Islam mendekati zina, apalagi sampai melakukannya.
Menghindari Penyalahgunaan Narkoba
Dampak penyalahgunaan narkoba bagi tubuh
Gangguan pada sistem syaraf, seperti: kejang-kejang, halusinasi, serta gangguan kesadaran.
Gangguan pada jantung dan pembuluh darah, seperti: infeksi akut otot jantung, gangguan peredaran darah.
Gangguan pada kulit, seperti: penanahan, alergi, dan eksim.
Gangguan pada paru-paru, seperti: penurunan fungsi pernapasan, kesukaran bernapas, pengerasan jaringan paru-paru.
Penggunaan narkoba over dosis, yaitu konsumsi narkoba melebihi kemampuan tubuh dapat menyebabkan kematian.
Dampak penyalahgunaan narkoba bagi psikis atau jiwa
Hilang kepercayaan diri, apatis, penghayal dan penuh curiga.
Agitatif, yakni menjadi ganas dan bertingkah laku brutal.
Sulit berkonsentrasi, perasaan kesal dan tertekan.
Cenderung menyakiti diri, perasaan tidak aman, dan memicu keinginan untuk melakukan bunuh diri.
Sering tegang dan gelisah.