Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pembayaran dan Pelaporan Pajak, Nama : Ratri Nur Wahyuni NIM : F0320099 -…
Pembayaran dan Pelaporan Pajak
Pembayaran Pajak
Pembayaran pajak dilakukan dengan menggunakan Surat Setoran Pajak (SSP) dan pelaporan menggunakan Surat Pemberitahuan (SPT)
1) Surat Setoran Pajak (SSP)
adalah surat yang oleh wajib pajak digunakan untuk melakukan pembayaran atau penyetoran pajak yang terutang ke kas negara melalui Kantor Pos dan/atau band badan usaha milik negara atau bank badan usaha milik daerah atau tempat pembayaran lain yang ditunjuk oleh Menteri Keuangan.
Dasar Hukum SSP
PER-23/PJ/2010, PER-24/PJ/2013, PER-30/PJ/2015
Jenis-Jenis SPP
Surat setoran pajak standar, surat setoran pajak khusus, surat setoran pabean cukai dan pajak dalam rangka impor, serta surat setoran cukai atas barang kena cukai dan PPN hasil tembakau buatan dalam negeri
Cara Mengisi Formulir SPP Pajak/Surat Setoran Pajak
1) Isikan NPWP atau Nomor Pokok Wajib Pajak
2) Isikan nama wajib pajak
3) Isikan alamat wajib pajak
4) isikan nomer objek pajak
5) isikan alamat objek pajak
6) Isikan kode akun pajak (KAP)
7) Isikan kode jenis setoran (KJS)
8) isikan uraian pembayaran berupa tulisan
9) berikan tanda silang (X) pada masa pajak atau bulan yang hendak disetorkan
10) isikan tahun dari pajak yang hendak dibayarkan
11) Isikan nomor ketetapan
12) isikan jumlah pembayaran pajak (RP)
13) Isikan jumlah terbilangnya
14) Terakhir, bubuhkan tanda tangan
Setelah selesai mengisi formulir SPP, silahkan melanjutkan ke tahapan pembayan selanjutnya :
1) Menyerahkan SPP pajak kepada teller bank
2) Menerima kembali SSP pajak lembar 1 dan 3 yg berisi NTPN dan NTB/NTP
Melaporkan bukti setor pada KPP
2) EFIN pajak adalah 10 digit nomor yg diterbitkan oleh Direktorat Jenderal Pajak pada setiap wajib pajak sebagai identitas
EFIN membuat sistem transaksi online pembayaran pajak menjadi lebih aman karena sudah terenkripsi. EFIN terbagi menjadi dua jenis yaitu EFIN pajak pribadi dan EFIN pajak badan.
Cara Mendapatkan EFIN Pajak pribadi
untuk medapatkan nomor EFIN langkah pertama yaitu membuka website derektoral jendral pajak, kemudian :
1) Download Formulir EFIN
2) Isi Formulir aktivasi EFIN
3) Isi alamat email
4) Fotokopi identitas diri dan bentuk aslinya (KTP atau KITAS/KITAP untuk WNA)
5) Fotokopi NPWP dan NPWP asli
datang ke kantor pajak untuk aktifasi
7) Menunggu proses EFIN
Cara Aktivasi EFIN
untuk mengaktifkan EFIN, wajib pajak bisa membuka halaman website Direktorat Jenderal Pajak dan selanjutnya akan mendapatkan email konfirmasi. email ini berisi sandi sementara yg nantinya bisa diubah oleh wajib pajak
Cara Mendapatkan EFIN Pajak Badan
EFIN ini diperuntukkan untuk wajib pajak yg merupakan badan usaha atau perusahaan. Untuk memperoleh EFIN, wajib pajak harus mengikuti langkah-langkah berikut ini : 1) Melengkapi Formulir EFIN
2) Mencetak dan membawa formulir EFIN ke kantor Pelayanan Pajak terdekat.
Syarat Mendapatkan Nomor EFIN
1) Fotokopi NPWP atau bisa dengan Surat Keterangan Terdaftar Wajib Pajak Badan
2) Fotokopi NPWP atau bisa dengan Surat Keterangan Terdaftar pengurus
3) Fotokopi identitas pengurus
4) Surat kuasa penunjukan untuk pengurus yg mewakili
Untuk perusahaan yg merupakan kantor cabang maka kelengkapannya ditambahkan : 1) Fotokopi NPWP atau Surat Keterangan Terdaftar kantor cabang
2) Fotokopi identitas diri pimpinan kantor cabang
3) Fotokopi kartu NPWP arau Surat Keterangan Terdaftar pimpinan kantor cabang
4) Surat pengangkatan pimpinan kantor cabang
5) Surat kuasa/penunjukkan pimpinan kantor cabang sbg pengurus yg mewakili badan.
Cara Mengaktifkan EFIN
1) Mengaktifkan EFIN setelah menerima EFIN bisa langsung mengaktifkan melalui websie resmi DIrektorat Jenderal Pajak
2) Mendaftarkan EFIN juga bisa melalui ASP atau Applivation Service Provider yg telah banyak tersedia.
e-Billing System
Layanan pembayaran pajak secara elektronik (billing system) tersedia dan hadir di tengah masyarakat sbg upaya DIP untuk memberikan kemudahan, kecepatan, dan keakuratan pembayaran pajak kepada para wajib pajak.
Cara memnafaatkan billing system
1) Wajib pajak melakukan registrasi online dan membuat akun baru di laman apk billing DIP.
2) Setelah memperoleh user ID dan PIN, akun wajib pajak dapat diaktifkan dengan cara merespons konfirmasi sistem melalui email yg didaftarkan
3) Membuat kode billing
4) Melakukan pembayaran pajak (teller bank langsung atau internet banking, mesin ATM atau mesin EDC)
Memberikan perintah pembayaran
Pelaporan Pajak
1) Surat Pemberitahuan (SPT)
adalah surat yg oleh wajib pajak digunakan untuk melaporkan penghitungan dan/atau pembayaran pajak, objek pajak dan/atau bukan objek pajak dan/atau harta dan kewajiban, menurut ketentuan perundang-undangan perpajakan.
Jenis Surat Pemberitahuan
1) Surat Pemberitahuan Masa
2) Surat Pemberitahuan Tahunan
Ada 3 cara bagi WP untuk dapat menyampaian SPT tahunan, yaitu:
Secara Langsung
dibagi menjadi dua cara yaitu :
1) Melalui tempat pelayanan terpadu (TPT) di kantor pelayanan pajak (KPP) tempat WP terdaftar
2) Melalui pojok pajak/mobil pajak/dropbox dimana saja
Melalui Pos dgn bukti pengiriman Surat ke KPP
dilakukan dalam amplop tertutup yg telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan, yg berisi data : ` 1) Nama wajib pajak
2) NPWP
3) Tahun pajak
4) Status Pajak
5) Jenis pajak
6) Perubahan data
7) Nomor telepon
8) Pernyataan
9) Tanda tangan WP
Melalui Perusahaan Jasa Ekspedisi atau kurir dengan bukti pengiriman surat ke KPP tempat WP terdaftar
dilakukan dalam amplop tertutup yang telah dilekati lembar informasi amplop SPT Tahunan yang berisikan sama dengan melalui pos.
e-filling
adalah suatu cara penyampaian Surat Pemberitahuan (SPT) elektronik yang dilakukan secara online dan real time melalui internet pada website Direktorat Jenderal Pajak atau Penyedia Layanan SPT Elektronik atau Application Service Provider (ASP)
Langkah mudah mengisi laporan e-filling
1) Pastikan telah memiliki EFIN
2) Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
3) Setelah berhasil login, klim kolom lapor dan pilij e-filling
4) Pilih SPT Tahunan
5) Pilih tahun pajak, lalu pilih status SPT
6) Isi kolom yang tersedia
7) Isi jawaban dari beberapa pertanyaan yg tersedia
8) Pada halaman terakhir pilih setuju
9) Laporan SPT tahunan sudah disimpan dan pilih submit SPT
10) Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat email.
Nama : Ratri Nur Wahyuni
NIM : F0320099