Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
GHAZAB DAN LUQATHAH - Coggle Diagram
GHAZAB DAN LUQATHAH
-
TANGGUNG JAWAB GHAZAB
seseorang yang mengghazab barang milik orang lain, maka ia harus bertanggung jawab atas apa yang ia Ghazab. Konsekuensi yang diterima pengghashab adalah berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang lain
Tanggung Jawabnya berupa:
- Ia berdosa jika ia mengetahui bahwa barang yang diambilnya tersebut milik orang
lain
- Jika barang tersebut masih utuh wajib dikembalikannya
- Apabila barang tersebut hilang/rusak karena dimanfaatkan maka ia dikenakan denda
-
PENGERTIAN GHAZAB
Ghazab dalam bahasa adalah mengambil sesuatu secara dhalim, dengan cara terang terangan, dan secara istilah ghazab berarti menguasai harta (hak) orang lain dengan
tanpa izin (melampaui batas).
HUKUM GHAZAB
Ghazab termasuk dalam hukum makruh yang berat. Dikatakan berat karena orang yang meminjam barang tersebut wajib mengembalikan barang yang ia pakai di tempat semula dalam kondisi utuh seperti semula, tanpa berkurang apapun
DASAR HUKUM GHAZAB
Dasar hukum Ghazzab adalah Qs. An-nisa [4]:29 dan hadis dari Sa'id bin Zaid RA, yang diriwayatkan oleh imam bukhari dan muslim
PENGERTIAN LUQATHAH
Al-Luqathah menurut bahasa (etimologi) artinya sesuatu yang ditemukan atau didapat, Sedangkan menurut istilah (terminologi) yang dimaksud dengan Al-Luqathah adalah memperoleh sesuatu yang tersia-siakan dan tidak diketahui pemiliknya.
HUKUM LUQATHAH
Hukum pengambilan barang temuan dapat berubah-ubah tergantung pada kondisi tempat dan kemampuan penemunya, hukum pengambilan barang temuan antara lain sebagai berikut: wajib, sunah, makruh, haram, dan jaiz/boleh
-
-