Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PAJAK PENGHASILAN 21 - Coggle Diagram
PAJAK PENGHASILAN 21
Pemotong PPh Pasal 21
Terdiri dari
-
- Bendahara dan pemegang kas pemerintah
-
- Orang pribadi pembayar honorarium
-
-
-
Hak Pemotong PPh 21
- Jika ada hal yang membuat penyampaian SPT Tahunan menjadi tidak tepat waktu, maka pemotong pajak dapat mengajukan permohonan perpanjangan waktu untuk menyampaikan SPT Tahunan Pasal 21
- Pemotong pajak berhak memperhitungkan kelebihan setoran PPh dalam satu bulan takwin yang terutang pada bulat berikutnya pada satu tahun masa pajak PPh Pasal 21
- Pemotong pajak berhak memperhitungkan kelebihan setoran PPh dalam satu bulan pada bulan atau tahun berikutnya
- Jika ada kesalahan penulisan, pemotong pajak dapat membetulkan SPT dengan menyampaikan pernyataan tertulis dalam selang waktu 2 tahun setelah berakhir masa pajak, asalkan SPT itu belum diperiksa oleh Direktur Jenderal Pajak
- Apabila ada yang kurang sesuai, pemotong pajak dapat mengajukan surat keberatan kepada Direktur Jenderal Pajak berupa: a) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar, b) Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Tambahan, c) Surat Ketetapan Pajak Lebih Bayar, dan d) Surat Ketetapan Pajak Nihil.
- Apabila ada keberatan tentang keputusan Dirjen Pajak, pemotong pajak dapat mengajukan permohonan banding secara tertulis dalam bahasa Indonesia dengan alasan yang jelas kepada badan peradilan Pajak
-
Subjek yang Tidak Termasuk Subjek Pajak
Sesuai dengan Pasal 3 Ayat (1) UU No. 36 Tahun 2008 tentang Pajak Penghasilan, yang tidak termasuk subjek pajak dalam negeri maupun luar negeri adalah:
- Kantor perwakilam negara asing
- Pejabat-pejabat erwakilan diplomatik dan konsulat atau pejabat-pejabat ain dari negara asing
- Organisasi-organisasi internasional dengan syarat
-
Tidak menjalankan usaha atau kegiatan lain untuk memperoleh penghasilan dari Indonesia selain memberikan pinjaman kepada pemerintah yang dananya berasal dari iuran para anggota
- Pejabat-pejabat perwakilan organisasi internasional
Penghasilan yang Dikecualikan dari Objek Pajak
diatur dalam Pasal 4 ayat (3) UU PPh,
-
-
-
- Harta termasuk setoran Tunai
-
- Pembayaran dari perusahaan asuransi
-