Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMBAYARAN dan PENYETORAN PAJAK, Sistem self ascessment, WP menghitung,…
-
Sistem self ascessment, WP menghitung, memperhitungkan, membayar, dan melaporkan sendiri kewajiban perpajakannya.
ketentuan-ketentuan:
- Wajib Pajak membayar pajak yang terutang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan, tidak menggantungkan pada surat ketetapan pajak.
- Jumlah pajak yang terutang menurut SPT disampaikan oleh WP sesuai dengan ketentuan undang-undang perpajakan
- Apabila DJP mendapatkan bukti jumlah pajak yang terutang menurut SPT tidak benar, DJP menetapkan jumlah pajak yang terutang.