Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
Pernikahan Dalam Islam - Coggle Diagram
Pernikahan Dalam Islam
Tujuan
Membina rumah tangga dan membentuk keluarga sakinah, mawaddah, dan wa rahman
-
-
Syarat-syarat
-
Akad harus dihadiri oleh minimal dua orang saksi di mana mereka harus baligh dan berakal dan mendengar ucapan ijab qabul secara jelas
-
Calon suami harus laki-laki, beragama Islam, mampu (fisik dan psikologis), dan memiliki kerelaan diri untuk menikah
Hukum
Wajib
Hukum nikah menjadi wajib bila seseorang telah mampu, baik secara fisik maupun finansial. Sedangkan, bila ia tidak segera menikah dikhawatirkan berbuat zina
Sunnah
Dasar hukum nikah menjadi sunnah bila seseorang menginginkan sekali punya anak dan tak mampu mengendalikan diri dari berbuat zina
Makruh
Selanjutnya, hukum nikah makruh. Hal itu terjadi bila seseorang akan menikah tetapi tidak berniat memiliki anak, juga ia mampu menahan diri dari berbuat zina. Padahal, apabila ia menikah ibadah sunnahnya akan terlantar
Mubah
Seseorang yang hendak menikah tetapi mampu menahan nafsunya dari berbuat zina, maka hukum nikahnya adalah mubah. Sementara, ia belum berniat memiliki anak dan seandainya ia menikah ibadah sunnahnya tidak sampai terlantar
Haraam
Hukum nikah menjadi haram apabila ia menikah justru akan merugikan istrinya, karena ia tidak mampu memberi nafkah lahir dan batin. Atau, jika menikah, ia akan mencari mata pencaharian yang diharamkan oleh Allah padahal sebenarnya ia sudah berniat menikah dan mampu menahan nafsu dari zina
-