Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PAJAK - Coggle Diagram
PEMBUKUAN DAN PENCATATAN PAJAK
Pembukuan
Pengertian Pembukuan
Proses pencatatan secara teratur untuk mengumpulkan data dan informasi tentang :
keadaan harta;
kewajiban/utang;
modal;
penghasilan dan biaya;
harga perolehan dan penyerahan barang/jasa
Pembukuan wajib diselenggarakan oleh:
Wajib Pajak badan;
Wajib Pajak orang pribadi yang melakukan kegiatan/ pekerjaan (dengan peredaran bruto di atas 600 juta rupiah setahun)
Tujuan Pembukuan
Untuk mempermudah
Pengisian SPT
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Penghitungan PPN dan PPnBM
Mengerahui posisi keuangan dan hasil kegiatan
Perubahan Tahun Buku dan Metode Pembukuan
Pembukuan diselenggarakan dengan prinsip taat asas dan dengan stelsel akrual/stels kas. Perubahan tahun buku dan metode pembukuan harus mendapat persetujuan Direktur Jenderal Pajak
Penyelenggaraan Pembukuan dalam Bahasa Asing dan Mata Uang Selain Rupiah
WP dalam rangka penanaman Modal Asing : beroperasi berdasarkan UU yang mengatur Penanaman Modal Asing
WP dalam rangka Kontrak Karya : beroperasi berdasarkan kontrak dengan pemerintah RI sesuai UU yang mengatur pertambangan
WP dalam rangka Kontrak Bagi Hasil : beroperasi berdasarkan UU yang mengatur pertambangan minyak dan gas bumi
Bentuk usaha tetap : sesuai Pasal 2 ayat 5 UU PPh atau menurut P3B
WP yang berafiliasi dengan perusahaan induk di luar negeri
Bahasa Asing dan mata uang asing yang boleh digunakan adalah bahasa Inggris dan uang dolar Amerika Serikat
Kerahasiaan Pembukuan
Pembukuan oleh WP bersifat rahasia. Saat dilakukan pemeriksaan oleh Pemeriksa Pajak, maka kerahasiaan itu ditiadakan/gugur
Pencatatan
Pengertian Pencatatan
Pengumpulan data secara teratur tentang peredaran bruto dan/ atau penerimaan penghasilan sebagai dasar untuk menghitung jumlah pajak terutang
Tujuan Pencatatan
Untuk mempermudah
Pengisian SPT
Penghitungan Penghasilan Kena Pajak
Penghitungan PPN dan PPnBM
Tata Cara Pencatatan
WP orang pribadi yang melakukan kegiatan usaha harus mencatat peredaran/penerimaan bruto, dan penghasilan bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak bersifat final, dengan bentuk dan tata cara sesuai Keputusan Direktur Jenderal Pajak
WP orang pribadi yang tidak melakukan kegiatan usaha harus mencatat penghasilan bruto, dan penghasilan bukan objek pajak dan/atau penghasilan yang dikenakan pajak berfifat final, dengan bentuk dan tata cara sesuai Keputusan Dirjen Pajak
Syarat-Syarat Pencatatan
Dibuat secara lengkap dan benar, serta didukung dengan dokumen yang menjadi dasar perhitungan
Pencatatan dalam suatu tahum pajak meliputi jangka waktu 12 bulan, mulai 1 Januari sampai 31 Desember
Pencatatan dan dokumen yang menjadi dasar pencatatan harus disimpan di tempat tinggal WP selama 10 tahun
Terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur tentang peredaran/penerimaan/penghasilan bruto
Dapat menggambarkan peredaran/penerimaan/penghasilan bruto serta pajak yang bersifat final
WP yang mempunyai lebih dari satu usaha , pencatatannya harus dapat menggambarkan peredaran/penerimaan bruto masing-masing usaha
Syarat-Syarat Penyelenggaraan Pembukuan/Pencatatan
Diselenggarakan dengan memeerhatikan itikad baik dan mencermikan keadaan usaha sebenarnya
Pembukuan sekurang-kurangnya terdiri atas catatan yang dikerjakan secara teratur
Pencatatan terdiri atas data yang dikumpulkan secara teratur
Diselenggarakan di Indonesia menggunakan huruf Latin, angka Arab, satuan rupiah, bahasa Indoenesia atau asing sesuai izin Menteri Keuangan
Buku, catatan, dan dokumen dasar pembukuan/pencatatan termasuk hasil pengolahan harus disimpan selama 10 tahun di Indonesia
Sanksi Pidana
Pasal 39 UU KUP, barang siapa dengan sengaja :
Memperlihatkan pembukuan, pencatatan, atau dokumen lain yang palsu/dipalsukan
Tidak menyelenggarakan pembukuan/pencatatan
Tidak menyimpan data dasar pembukuan/pencatatan termasuk hasil pengolahan di Indonesia
Dipidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 6 tahun, denda paling sedikit 2 kali pajak terutang yang tidak dibayar dan paling banyak 4 kalinya
Tempat Penyimpanan Buku/ Catatan/ Dokumen
WP orang pribadi : di tempat kegiatan atau tempat tinggal
WP badan : di tempat kedudukan
Pengecualian Pembukuan dan Pencatatan
WP orang pribadi yang tidak wajib menyampaikan SPT PPh