Wanita Muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan Muslim, baik ia seorang musyrik, Hindu, ahli Kitab (Nasrani, Yahudi), atau beragama lainnya. Karena orang lelaki mempunyai hak kepemimpinan bagi istrinya dan istri wajib taat kepadanya, maka tidak boleh orang kafir atau musyrik menjadi pemimpin dan menguasai wanita muslimah.