Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
PERNIKAHAN: IKHTIAR MEWUJUDKAN KELUARGA BERKAH - Coggle Diagram
PERNIKAHAN: IKHTIAR MEWUJUDKAN
KELUARGA BERKAH
Cinta Dan Fitrah
Manusia Untuk Menikah
Cinta dan Pernikahan
Menurut para ahli, cinta merupakan kesenangan jiwa, pelipur hati, membersihkan akal, dan menghilangkan rasa gundah gulana
Cinta seorang laki-laki kepada wanita dan sebaliknya adalah perasaan manusiawi yang bersumber dari fitrah yang diciptakan Allah SWT di dalam jiwa manusia, yaitu kecenderungan kepada lawan jenis ketika mencapai kematangan pikiran dan fisiknya (Q.S. al-Rum:21)
Perasaan cinta akan membawa kebaikan bila disalurkan dalam bingkai pernikahan. Di luar pernikahan hubungan cinta laki-laki dan perempuan adalah terlarang
Cinta yang dilarang Islam adalah cinta kepada sesama jenis atau disebut homo seksual atau
liwath
dalam bahasa Arab. Hal ini disebutkan dalam Q.S. Al-A’raf:80-84 dimana kaum Nabi Luth yang berperilaku homo seksual ditimpakan azab yang dahsyat
Fitrah
Manusia
untuk
Menikah
Secara bahasa, nikah berarti berhimpun
Secara sinonim, Al-Qur’an juga menggunakan kata
zawwaja
yang bermakna menjadikan berpasangan
Secara istilah, menurut UU Perkawinan no 1 tahun 1974, pernikahan adalah ikatan lahir batin antara seorang pria dengan seorang wanita sebagai suami istri dengan tujuan membentuk keluarga bahagia dan kekal berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa
Menikah adalah naluri seluruh mahluk, termasuk manusia, seperti yang disebutkan dalam surat al-Dzariat:49, As-Syura:11, Yasin:36
Penyaluran naluri berpasangan pada manusia dapat terwujud dalam bentuk hubungan dengan ikatan longgar (pacaran), hidup serumah tanpa ikatan resmi (
kumpul kebo
), atau hubungan dengan ikatan resmi (pernikahan)
Agar dorongan berpasangan membawa efek positif, Islam mensyariatkan dijalinnya keberpasangan dalam bingkai pernikahan
Hikmah Pernikahan
Memelihara keberlangsungan manusia
Pernikahan adalah tiang keluarga yang teguh dan kokoh
Mengontrol hawa nafsu
Kriteria Pendamping Hidup Dan Ikhtiar Mencarinya
Kriteria Ideal
Pendamping Hidup
Mengutamakan agama yang satu paket dengan akhlak yang baik
Hendaklah seorang muslim juga mempertimbangkan latarbelakang keluarga masing-masing
Ragam Ikhtiar
Mencari
Pendamping Hidup
Umumnya cara mencari pendamping hidup melalui perjodohan, pacaran, persahabatan, ta'aruf, cinta pada pandangan pertama, dan melalui ilham atau intuisi
Dalam Islam, cara mencari jodoh yang disyariatkan adalah ta'aruf
Secara bahasa, ta'aruf adalah perkenalan
Secara istilah agama, ta'aruf adalah proses pertemuan perkenalan seorang pria dan wanita dalam suasana terhormat ditemani pihak ketiga dengan tujuan mencari pendamping hidup
Dalam proses ta'aruf, pihak pria dan wanita dipersilahkan menanyakan hal yang ingin diketahui terkait dengan keinginan nanti saat menjalani pernikahan dan masing-masing pihak harus berkata jujur.
Saat ta'aruf, masing-masing pihak diperbolehkan, bahkan disarankan, untuk melihat wajah calon pendamping
Dalam ta'aruf diperbolehkan bertanya pada pihak ketiga/orang yang mengenal dia, agar memperoleh informasi yang benar tentang calon pendamping
Menjaga ‘Iffah (Kesucian Diri) Dengan Tidak Pacaran
Dan Tidak Berzina
Katakan “Tidak” pada Pacaran
Pengertian Pacar
Menurut KBBI (Edisi Ketiga 2002), pacar adalah kekasih/lawan jenis yang tetap dan mempunyai hubungan berdasarkan cinta-kasih. Adapun berpacaran adalah bercintaan, berkasih-kasihan (dengan pacar)
Keuntungan
Pacaran
Belajar mengenal karakter lawan jenis.
Mendapatkan perhatian lebih dari orang lain, yakni pacar.
Mudah menemukan tempat menyampaikan keluhan berbagai permasalahan yang dihadapi kepada pacar.
Memiliki tempat berbagi di saat suka maupun duka.
Tidak kesepian karena ada yang setia menemani kapanpun dan di manapun
Ada yang mentraktir makan, minum, pulsa, dan sebagainya.
Antar-jemput atau ojek gratis.
Sarana mencari pendamping hidup agar mengenal dia dan tidak salah pilih.
Senang dan bahagia karena bisa menyalurkan rasa cinta dan dicintai.
Menimbulkan motivasi atau semangat hidup.
Sarana untuk menyalurkan “hasrat” atau nafsu seksual
Kerugian
Pacaran
Mengurangi waktu untuk diri sendiri.
Menghambat kinerja otak karena hanya memikirkan satu obyek saja (pacar).
Mendorong orang untuk berbohong agar tidak merugikan dirinya.
Menghabiskan uang, seperti untuk beli pulsa, bensin, makanan, jalan-jalan.
Menghambat cita-cita, karena waktu dan pikiran banyak tecurah kepada pacar.
Menimbulkan dosa.
Hati menjadi resah dan tidak tenang karena telah memperbanyak dosa.
Perasaan resah dan gelisah karena cemburu dan takut ditinggal pacar.
Memunculkan fitnah.
Hilangnya kerawanan dan keperjakaan bila tidak mampu mengendalikan nafsu.
Menimbulkan aib bagi keluarga bila sampai hamil di luar nikah.
Menunda pernikahan karena keasyikan berpacaran.
Menimbulkan efek sakit hati, bahkan bunuh diri apabila “putus” cinta.
Membatasi pergaulan dan wawasan karena dilarang pacar.
Terjadi kekerasan dalam pacaran (KDP), baik fisik maupun psikis.
Menyebabkan konflik dengan orang tua bila hubungan tersebut tidak disetujui.
Mengganggu kuliah atau studi, tidak selesai tepat waktu, bahkan drop out.
Pacaran Dilarang, Kecuali bila tidak melanggar aturan agama ,terkait hubungan laki-laki dan perempuan yang bukan mahram. Aturan tersebut yaitu
Larangan mendekati zina (QS. Al-Isra’: 32)
Larangan berduaan di tempat sunyi [berkhalwat]
Larangan melihat lawan jenis tanpa maksud yang dibolehkan agama
Larangan menyentuh, apalagi memegang, lawan jenis
Larangan membayangkan lawan jenis (HR. Muslim)
Pacaran dan Perilaku
Seksual Remaja
Dampak pacaran yang paling mengkhawatirkan adalah seks dan pergaulan bebas
Hasil penelitian Komisi Perlindungan Anak terhadap 4.500 remaja di 12 kota besar mengungkapkan 97% remaja pernah menonton pornografi, 93% pernah ciuman bibir, 62,7% pernah berhubungan badan dan 21% remaja melakukan aborsi
Dalam konteks individu ,pacaran bernuansa seks menyebabkan hilangnya keperawanan dan keperjakaan, penyakit kelamin, kanker leher rahim, hamil di luar nikah, aborsi, pernikahan usia dini, tersebarnya video porno pelaku pacaran
Dalam konteks masyarakat, pacaran bernuansa seks berdampak muncul kasus pembuangan bayi, nikah hamil, membuat malu keluarga, anak lahir tanpa pernikahan, rusaknya tatanan masyarakat, menipisnya budaya malu.
Zina muhsan, pelakunya sudah menikah atau pernah menikah diancam dengan hukuman rajam sampai mati.
Zina ghair muhsan, zina yang dilakukan orang yang belum pernah menikah, hukumannya dicambuk 100 kali dan diasingkan satu tahun.
Manajemen Hati Agar Tidak Berpacaran
Menyadari bahwa pacaran hukumnya haram dan mendatangkan dosa
Menyadari beragam dampak negatif pacaran yang terjadi di sekitar kita
Meyakini bahwa jodoh kita sudah ditentukan oleh Allah Yang Maha Tahu
Meyakini bahwa dengan menjalankan perintah Allah untuk tidak pacaran, Allah akan memberikan jodoh yang baik untuk kita.
Diniati untuk puasa pacaran. Dengan menunda pacaran sampai kita menikah, maka saat melakukannya nanti dengan pasangan sah kita akan terasa luar biasa
Fokuskan segenap pikiran dan energi pada studi atau pekerjaan.
Fokuskan usaha dan tenaga untuk meraih cita-cita
Kuatkan tekad untuk membahagiakan orang tua terlebih dulu sebelum membahagiakan orang lain
Agar tidak kesepian, bertemanlah dengan banyak orang baik
Meraih Keluarga Berkah Dalam Bingkai Pernikahan
Ciri Keluarga
Berkah
Dalam konteks perkawinan, keluarga berkah adalah keluarga yang baik, yang membawa kebaikan pada diri mereka dan orang lain
Pada surat al-Rum:31, keluarga berkah adalah keluarga yang sakinah (tenang, tentram), mawaddah (penuh cinta), dan rahmah (diliputi kasih).
Keluarga yang membuat semua anggotanya merasa nyaman, tenang, dan bahagia.
Keluarga berkah ditandai dengan makin meningkatnya kualitas keimanan para anggota keluarga.
Ciri keluarga berkah yang lain adalah kualitas pribadi-pribadi dalam keluarga tersebut berkembang menuju kebaikan, sikap semakin matang, bertambah bijak, wawasan bertambah, akhlak makin baik.
Ciri lain keluarga berkah adalah rizki dan kesehatan yang diberikan membawa kebaikan, dan adanya anak-anak yang sholeh atau sholehah
Upaya Meraih Keluarga Berkah
Sebelum Menikah
Menata niat menikah, yaitu untuk meraih ridho Allah
Tidak berpacaran dan memilih ta'aruf
Memilih calon pendamping hidup yang sesuai dengan pedoman islam sebagaimana diajarkan Rasulullah SAW
Menyiapkan diri secara fisik dan psikis, termasuk ilmu berumah tangga.
Bermusyawarah dengan orang tua agar memperoleh restu dan dukungan
Saat
akad
nikah
Menjaga agar niat tetap lurus, untuk meraih ridho Allah.
Minta didoakan orang tua dan orang-orang sholeh, karena doa mereka umumnya dikabulkan Allah SWT.
Memenuhi syarat dan rukun pernikahan agar sah menurut agama
Saat Menjalani Kehidupan Rumah Tangga
Mempertahankan motivasi menjalani pernikahan untuk beribadah
Menjadikan ridho Allah sebagai pedoman berumah tangga
Nafkah yang halal, dan diupayakan diperoleh di negaranya sendiri.
Suami dan istri menjalankan tugas dan kewajiban dengan baik
Memperlakukan pasangan dengan ma'ruf (baik).
Saling membantu dalam mengerjakan urusan rumah tangga.
Bersikap toleran pada pasangan terkait urusan yang tidak melanggar agama
Membiasakan bersikap sabar dan syukur
Saling terbuka dalam berbagai urusan
Berbuat adil dan bijak dalam: berbagi peran, memberikan penilaian, menerapkan aturan, memberikan penghargaan dan sanksi
Bermusyawarah dalam memutuskan permasalahan
Ragam Pernikahan
Kontroversial
Poligami: Menikahi banyak Istri
Poligami adalah suatu tuntunan hidup karena sewaktu Islam datang dijumpai kebiasaan masyarakat menikah tanpa batas dan tidak berkemanusiaan, lalu diatur dan dijadikannya sebagai obat
Islam berbicara dengan orang laki-laki bahwa ada batas yang tidak boleh dilalui, yaitu empat orang dengan ikatan dan syarat yaitu adil terhadap semua istrinya
Nikah
Mut’ah
Nikah Mut’ah adalah pernikahan untuk sehari, seminggu atau sebulan
Tidak mempunyai hukum sebagaimana yang tercantum dalam al-Qur’an tentang perkawinan, talak, iddah, dan warisan
Umar RA mengharamkan kawin mut’ah dan dibenarkan oleh para sahabat RA
Al-Khattab menyatakan keharaman mut’ah berdasarkan ijma', kecuali sebagian golongan Syiah
Kawin mut’ah menyerupai zina karena tujuannya bersenang-senang saja
Pernikahan Beda Agama
Wanita Muslim tidak halal kawin dengan laki-laki bukan Muslim
Seorang laki-laki muslim haram menikahi wanita non-muslim