Penghasilan yang termasuk objek pajak :
(Pasal 4 ayat 1 Undang-undang Pajak Penghasilan): Penggantian/imbalan berkenaan dengan pekerjaan, hadiah penghargaan dari undian/pekerjaan, laba usaha, keuntungan karena penjualan, penerimaan kembali pembayaran pajak, bunga termasuk premium karena jaminan pengembalian utang, dividen, sewa, penerimaan pembayaran berkala, keuntungan atas pembebasan utang, selisih lebih karena penilaian kembali aset, premi asuransi, iuran yan diterima, tambahan kekayaan neto, penghasilan dari usaha yang berbasis syariah, surplus Bank Indonesia.