Penghasilan yang Termasuk sebagai Objek PPh
Pengganti atau imbalan, hadiah, laba usaha, keuntungan, penerimaan kembali pembayaran pajak, bunga, dividen, royalti, sewa dan penghasilan lain, penerimaan berkala, keuntungan karena pembebasan utang, keuntungan karena selisih kurs, selisih lebih karena penilaian kembali, premi asuransi, iuran, tambahan kekayaan neto penghasilan dari usaha syariah, imbalan bunga, dan surplus bank