Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
BAB IV HUKUM ISLAM DAN PERBEDAAN MAZHAB - Coggle Diagram
BAB IV
HUKUM ISLAM DAN PERBEDAAN MAZHAB
A. Hukum Islam
istilah hukum Islam merupakan sebuah istilah yang muncul belakangan dibanding syariah dan fikih
Syariah
syariat adalah segala ketentuan Allah yang ditetapkan kepada hamba-hamba-Nya baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak dan mu'amalah
Fikih
fikih adalah rumusan-rumusan hukum yang dihasilkan para ulama melalui pengkajian yang mendalam terhadap ketentuan-ketentuan syariah yang terhimpun dalam al-Qur`an dan hadis.
Ragam Pendekatan Hukum Islam
Tekstualis atau transkripturalis
Ragam pemahaman ini mencoba memahami teks-teks al-Qur‟an dan hadis secara tersurat (apa adanya)
Rasionalis
Ragam pemahaman ini mencoba memahami teks teks Al-Qur'an dan Hadis secara tersurat (makna dibalik teks)
Kontekstual
Para penganut ragam ini berusaha menggali substansi teks Al-Qur'an dan hadis kemudian mengkontekskannya sesuai dengan perkembangan situasi dan kondisi
B. Sumber Hukum Islam
Al-Qur`an: Sumber Pokok Hukum Islam
menurut Imam Syaukani, al-Qur`an adalah kalam Allah yang diturunkan kepada Rasul-Nya, Muhammad bin Abdullah dalam bahasa Arab dan maknanya yang murni, yang sampai kepada kita secara mutawatir.
Hadis: Sumber Hukum Islam Kedua
Segala sesuatu yang datang dari Nabi Muhammad, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun ketetapannya.
Ijtihad: Sumber Pelengkap Hukum Islam
Ijtihad adalah upaya seorang mujtahid mencurahkan kemampuannya dalam memperoleh pengetahuan tentang berbagai hukum syariah
C. Perbedaan Mazhab Dan Penyikapannya
Bermazhab dan Urgensinya
mazhab adalah metode tertentu dalam menggali hukum syariah yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang bersifat kasuistik
Ragam Mazhab Fikih
a. Mazhab Hanafi
Karakteristik yang paling menonjol dari mazhab ini adalah penggunaan rasio yang dominan
b. Mazhab Maliki
Berbeda dengan mazhab Hanafi yang bercorak rasional, mazhab Maliki justru sebaliknya, mazhab ini cenderung tradisional
c. Imam Syafi’i
mazhab Syafi'i sering dianggap sebagai Mazhab tengah. Artinya tidak terlalu rasional seperti yang dikembangkan mazhab Hanafi, tetapi juga tidak tradisonal seperti yang dikembangkan mazhab Maliki.
d. Imam Hanbali
Saat ini mazhab Hanbali menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syiria dan Irak
Mengarifi Perbedaan Mazhab
Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, amal dan akhlaq secara proporsional.
Lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian terhadap masalah-masalah besar ummat daripada perhatian terhadap masalah-masalah kecil seperti masalah khilafiyah
Memahami ikhtilaf (perbedaan) dengan benar, mengakui dan Menerimanya sebagai bagian dari rahmat Allah bagi umat
Meneladani etika dan sikap para ulama salaf dalam ber-ikhtilaf.
Mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui dalilnya, atau memilih pendapat yang rajih (kuat) setelah mengkaji dan membandingkan berdasarkan metodologi (manhaj) ilmiah yang Diakui
setiap orang berhak mengikuti dan mengamalkan pendapat atau madzhab yang rajih (yang kuat) menurut pilihannya
sangat diutamakan kita memilih sikap melonggarkan dan bertoleransi (tausi'ah & tasamuh).
Menghindari sikap ghuluw (berlebih-lebihan) atau tatharruf (ekstrem) dalam masalah-masalah furu' (cabang/bukan inti).
mengutamakan dan mendahulukan masalah-masalah ijma' atas masalah-masalah khilafiyah.
Menjadikan masalah masalah ushul yang disepakati dan bukan masalah furu’ ijtihadiyah sebagai standard dan parameter komitmen dan keistiqamahan umat muslim
Menjaga agar ikhtilaf dalam masalah furu ijtihadiyah tetap berada dalam pemikiran bukan dalam hati
Menyikapi orang lain, kelompok lain atau penganut madzhab lain dengan baik
D. Akomodasi Kearifan Lokal Dalam Hukum Islam
Urf Dalam Bingkai Hukum Islam
Urf tergolong salah satu sumber hukum dari ushul fiqih yang diambil dari intisari Al-Qur’an.
Urf merupakan istilah Islam yang dimaknai sebagai adat kebiasaan
Menyandingkan hukum Islam dengan tradisi lokal
Dalam hadis yang diriwayatkan oleh Ahmad dari Abdullah ibn Mas'ud disebutkan: “Apa yang dipandang baik oleh umat Islam, maka di sisi Allah pun baik”.
Hadis tersebut oleh para ahli ushul fiqh dipahami (dijadikan dasar) bahwa tradisi masyarakat yang tidak bertentangan dengan prinsip-prinsip syari‟at Islam dapat dijadikan dasar pertimbangan dalam menetapkan hukum Islam (fikih).