Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM ISLAM & PERBEDAAN MAZHAB - Coggle Diagram
HUKUM ISLAM & PERBEDAAN MAZHAB
Hukum Islam
Pengertian Hukum Islam
Seperangkat aturan agar kehidupan dapat berjalan dengan baik sehingga gilirannya bisa melahirkan kesejahteraan, kedamaian, dan kebahagiaan di dunia dan akhirat
Dari sisi terminologis (istilah), Syariat adalah segala ketentuan Allah yang ditetapkan kepada hamba-hambanya baik menyangkut aqidah, ibadah, akhlak, dan mu'amalah
Dr. Sulaiman Ibrahim berpendapat, syari'ah adalah sumber hukum islam, sumber ilmu pengetahuan, basis kebudayaan islam, dan asal muasal perkembangan peradaban islam
Syariat islam dibagi dalam 3 cakupan
Meliputi petunjuk & bimbingan untuk memperoleh pengenalan (ma'rifat) yang benar tentang Allah SWT dan alam ghaib
Meliputi petunjuk & bimbingan untuk pengembangan potensi kebaikan yang ada dalam diri manusia
Meliputi berbagai ketentuan & seperangkat peraturan hukum untuk menata hal-hal praktis dalam melakukan ibadah kepada Allah, pergaulan sesama manusia
Fikih adalah rumusan-rumusan hukum yang dihasilkan para ulama melalui pengkajian yang mendalam terhadap ketentuan-ketentuan syariah yang terhimpun dalam al-Qur'an dan hadits
Ragam Pendekatan Hukum Islam
Tekstualis/ transkripturalis
Rasionalis
Konstektual
Sumber Hukum Islam
Al-Qur'an: Sumber Pokok Hukum Islam
Hadis: Sumber Hukum Islam Kedua. Hubungan hadis dg al-Qur'an adalah sbg penjelas dan penafsir al-Qur'an
Ijtihad: Sumber Pelengkap Hukum Islam
Perbedaan Mahab & Penyikapannya
Bermazhab dan Urgensinya
Mazhab merupakan metode tertentu dalam menggali hukum syariah yang bersifat praktis dari dalil-dalilnya yang bersifat kasuistik
Qath'i: mutlak, absolut, dan bebas dari penafsiran
Dzanni: interpretatif dan mungkin ditafsirkan
Ragam Mazhab Fikih
A. Mazhab Hanafi
Mazhab tertua yang bertahan sampai sekarang (didirikan Abu Hanifah Nu'man bin Tsabit Al Kufi)
Penganut mazhab Hanafi: Pakistan, India, Bangladesh, Sri Lanka, Maladewa, Mesir bagian Utara, separuh Irak, Syria, Libanon, Palestina, Kaukasia (Chechnya, Dagestan)
Menggunakan rasio dominan
B. Mazhab Maliki
Didirikan oleh Imam Malik (seorang ulama yg lahir dan besar di Kota Madinah)
Awal mula tersebar di Madinah (dianut oleh penduduk Tunisia, Maroko, al-Jazair, Bahrain, Kuwait, Mesir atas, dan beberapa daerah Afrika
Cenderung tradisional
C. Imam Syafi'i
Dibangun oleh Muhammad bin Idris asy-Syafi'i, seorang keturunan Hasyim bin Abdul Muthalib
Sering dianggap sbg mazhab tengah, karena tidak terlalu rasional spt yg dikembangkan mazhab Hanafi, tetapi juga tidak tradisional spt yg dikembangkan mazhab Maliki
Dianut oleh umat islam di Libia, Mesir, Indonesia, Filipina, Malaysia, Somalia, Arabia Selatan, Palestina, Yordania, Libanon, Siria, Irak, Hijaz, Pakistan, India, Jazirah Indo Cina, Sunni-Rusia, dan Yaman
D. Imam Hanbali
Didirikan oleh Imam Abu Abdillah Ahmad bin Hanbal bin Hilal az-Zahili asy-Syaibani
Awalnya berkembang di Bagdad, Irak, dan Mesir dalam waktu yg sangat lama
Abad 12, mazhab Hanbali berkembang di Arab Saudi (pada pemerintahan Raja Abdul Aziz as-Su'udi
Menjadi mazhab resmi pemerintahan Saudi Arabia dan mempunyai penganut terbesar di seluruh Jazirah Arab, Palestina, Syiria, dan Irak
Akromodasi Kearifan Lokal dalam Hukum Islam
A. Urf dalam bingkai hukum islam
B. Menyandingkan hukum islam dengan tradisi lokal
Mengarifi Perbedaan Mazhab
Membekali diri dan mendasari sikap sebaik-baiknya dengan ilmu, iman, aman, dan akhlaq secara proporsional
Lebih memprioritaskan perhatian dan kepedulian thdp masalah-masalah besar umat daripada perhatian thdp masalah-masalah kecil spt masalah khilafiyah
Memahami ikhtilaf (perbedaan) dg benar, mengakui, dan menerimanya sbg bagian dari rahmat Allah bagi umat
Meneladani etika dan sikap para ulama salaf dalam ber-ikhtilaf
Mengikuti pendapat ulama dengan mengetahui dalilnya atau memilih pendapat yang kuat
Menghindari sikap berlebihan dalam masalah bukan inti
Tetap mengedepankan masalah prinsip