Please enable JavaScript.
Coggle requires JavaScript to display documents.
HUKUM TATA NEGARA - Coggle Diagram
pengertian HTN menurut beberapa ahli
serangkaian bentuk peraturan yang digunakan sebagai penentu badan yang dibutuhkan, kewenangannya, hubungan antar badan, dan individu dalam negara.
hukum yang mengatur negara dan organisasinya.
Prof. Kusumadi Pudjosewojo, S. H
suatu bentuk hukum untuk mengatur tata negara dan pemerintahannya untuk menunjukkan hukum dan tingkatan untuk menegaskan wilayahnya dalam masyarakat hukum.
suatu hukum yang mengatur dan terikat dengan hukum. Serta juga menjadi sebuah hukum bagi menentukan wewenang suatu badan lembaga tertentu
suatu organisasi politik yang ada masyarakat di dalamnya. Akan tetapi masyarakat bukan bentuk dari negara tersebut.
masyarakat dengan hukum dan hubungannya dengan hirarki, hak, dan kewajiban. Dan hubungan tersebut akan menentukan wilayah masyarakat dan menunjukkan kondisi negara.
pengertian hukum tata negara secara dasar
hukum yang mengatur organisasi kekuasaan suatu Negara beserta segala aspek yang berkaitan dengan organisasi Negara tersebut.
ruang lingkup hukum tata negara
struktur umum dari negara sebagai organisasi
Bentuk Negara (Kesatuan atau Federasi)
Bentuk Pemerintahan (Kerajaan atau Republik)
Garis-garis besar tentang organisasi pelaksana ( peradilan, pemerintahan, perundangan)
Wilayah Negara ( darat, laut, udara)
hubungan antara rakyat dengan negara (abdi negara, hak dan kewajiban rakyat sebagai perorangan/golongan, cara-cara pelaksanaan hak dan menjamin hak dan sbg)
Sistem Pemerintahan ( Presidentil, Parlementer, Monarki absolute)
Cara-cara rakyat menjalankan hak-hak ketataneggaraan (hak politik, sistem perwakilan, pemilihan umum, referedum, sistem kepartaian/penyampaian pendapat secara tertulis dan lisan
Sistem Pendelegasian Kekuasaan Negara ( Desentralisasi, sentralisasi)
Dasar negara ( arti pancasila, hub. pancasila dengan kaidah-kaidah hukum, hub pancasila dengan cara hidup mengatur masyarakat, sosial, ekonomi, budaya dan berbagai paham yang ada di masyarakat
Corak Pemerintahan ( Diktator Praktis, Nasionalis, Liberal, Demokrasi)
Ciri-ciri lahir dan kepribadian negara (lagu kebangsaan, bahasa nasional, lambang, bendera dan sbg)
Badan-badan Ketatanegaraan yang mempunyai kedudukan dalam organisasi Negara ( MPR, DPR, DPD, Presiden, BPK, MA,MK,KY) yaitu menyangkut masalah
Cara pembentukannya (pengangkatan, pemilihan)
Susunan masing-masing badan (jumlah jenis anggota dan pembagian tugas)
Tugas dan wewenang masing-masing badan
Cara kerjanya masing-masing badan
Perhubungan kekuasaan antara badan
-
-
Pengaturan Kehidupan Politik Rakyat
Jenis, penggolongan dan jumlah partai politik didalam Negara dan ketentuan hukum yang mengaturnya.
Hubungan antara kekuatan-kekuatan politik dengan badan-badan ketatanegaraan.
Kekuatan politik dan pemilihan umum
Arti dan kedudukan golongan kepentingan
Arti kedudukan dan peranan golongan penekan.
Pencerminan pendapat ( perbedaan pendapat dalam masyarakat, ajaran politik, perbedaan pendapat didalam badan-badan ketatanegaraan)
Cara kerjasama antara kekuatan-kekuatan politik ( koalisi, oposisis, kerjasama atas dasar kerukunan)
Sejarah perkembangan ketatanegaraan sebagai latar belakang dari keadaan yang berlaku dan hubungannya dengan suatu tingkat dengan keadaan yang berlaku, seperti :
Masa 17 Agustus 1945 sampai dengan 27 Desember 1949
Masa 27 Desember 1949 sampai dengan 17 Agustus 1950
Masa Agustus 1950 sampai dengan 5 Juli 1959
Masa 5 Juli 1959 sampai dengan masa Orde Baru Pengertian Dekrit
Masa Pemerintahan Soeharto (Orde Baru, 1966-1998)
- 1 more item...